Anggaran Dipangkas jadi Rp 2,78 T, Kementerian Hukum Ajukan Tambahan
– Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa kementeriannya diharuskan melakukan efisiensi belanja sebesar Rp 2,28 triliun.
Jumlah tersebut setara 45,07 persen dari total pagu anggaran Kementerian Hukum yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5,06 triliun.
"Dengan adanya efisiensi ini, total anggaran yang dapat digunakan Kemenkumham setelah pemangkasan menjadi Rp 2,78 triliun," kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Meski begitu, Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp 3,38 triliun agar tugas dan fungsi kementerian tetap berjalan optimal.
Anggaran ini terdiri atas rupiah murni sebesar Rp 2,89 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492,6 miliar.
“Anggaran itu digunakan untuk program pembentukan regulasi, penegakan dan pelayanan hukum, serta dukungan manajemen,” kata Eddy.
Untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang tersisa, Kemenkum menerapkan sejumlah langkah strategis.
Salah satunya adalah pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai guna meningkatkan efisiensi waktu dan sumber daya.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menerapkan penghematan belanja operasional dan non-operasional, termasuk pemangkasan biaya alat tulis kantor, kegiatan seremonial, serta rapat dan seminar.
Kementerian Hukum juga akan fokus pada kegiatan prioritas agar anggaran digunakan secara maksimal untuk program utama.
“Mengoptimalkan Layanan Berbasis Digital. Melakukan pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.
Tag: #anggaran #dipangkas #jadi #kementerian #hukum #ajukan #tambahan