Efisiensi Anggaran vs Janji Politik, Pengamat: Kepala Daerah Wajib Tepati Janji Kampanye!
Ilustrasi dana. [Ist]
20:20
12 Februari 2025

Efisiensi Anggaran vs Janji Politik, Pengamat: Kepala Daerah Wajib Tepati Janji Kampanye!

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, mengatakan bahwa kepala daerah terpilih tetap harus memenuhi janji politik kepada masyarakat di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Sebagai pemimpin, janji politik yang telah disampaikan saat kampanye wajib direalisasikan, meskipun ada kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat," ujar Aidinil Zetra, Rabu (12/2/2025).

Menurut Aidinil, masyarakat memilih seorang kepala daerah karena adanya harapan terhadap peningkatan pembangunan dan kesejahteraan.

Janji yang disampaikan saat kampanye, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta pembukaan lapangan kerja, harus tetap diprioritaskan.

"Konstituen akan tetap menagih janji politik yang disampaikan saat kampanye, meskipun terjadi efisiensi anggaran. Oleh sebab itu, gubernur, bupati, dan wali kota harus berusaha menunaikan komitmennya kepada rakyat," jelasnya.

Dosen Departemen Ilmu Politik Unand itu mengatakan, jika janji yang telah dibuat tidak ditepati, maka akan timbul apa yang disebut sebagai cedera janji. Hal ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan kepala daerah.

Untuk menghadapi situasi ini, Aidinil menyarankan agar kepala daerah mulai mencari sumber pemasukan baru bagi daerah, termasuk mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui inovasi kebijakan.

"Artinya, pemimpin harus kreatif dalam mengelola keuangan daerah. Sebab, masyarakat tidak akan peduli soal efisiensi anggaran dan hanya akan fokus menuntut janji politik yang telah disampaikan," tambahnya.

Aidinil juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam menepati janji politik dengan alasan keterbatasan anggaran dapat berdampak negatif terhadap elektabilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat di masa mendatang.

"Jika sudah berjanji, maka harus ditepati. Jika tidak, kepercayaan publik bisa menurun karena adanya cedera janji tersebut," tuturnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dari delapan mitra kerja komisi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (antara)

Editor: Riki Chandra

Tag:  #efisiensi #anggaran #janji #politik #pengamat #kepala #daerah #wajib #tepati #janji #kampanye

KOMENTAR