![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KY Mengaku Belum Bisa Tindaklanjuti Semua Laporan Pelanggaran Hakim](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/ky-mengaku-belum-bisa-tindaklanjuti-semua-laporan-pelanggaran-hakim-1228423.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KY Mengaku Belum Bisa Tindaklanjuti Semua Laporan Pelanggaran Hakim
- Komisi Yudisial (KY) menyatakan belum bisa menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPH) karena terdampak pemangkasan anggaran.
Juru Bicara sekaligus Anggota KY, Mukti Fajar Dewata, mengatakan, pada Januari 2025, pihaknya telah menerima 107 laporan, 75 tembusan, dan 87 permohonan pemantauan persidangan.
Adapun KY sepanjang 2024 menerima 1.202 laporan, 1.072 tembusan, dan 966 pemantauan persidangan.
“Namun memang sudah kita ketahui bersama adanya efisiensi anggaran, untuk sementara nanti penanganan laporan masyarakat ini belum bisa sepenuhnya ditindaklanjuti,” kata Mukti dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/2/2025).
Mukti mengatakan, saat ini KY tengah menunggu tambahan anggaran dari pemerintah.
Ia mengungkapkan, KY telah melakukan komunikasi dengan DPR RI dan Kementerian Keuangan melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Semoga dari situ KY dapat penambahan dana agar dapat layanan yang optimal kepada masyarakat,” tutur Mukti.
Sebelumnya, pemerintah memangkas anggaran KY hingga Rp 100 miliar dari total pagu Rp 184,5 miliar pada 2025.
Ketua KY Amzulian Rifai menyebut anggaran lembaganya hanya cukup untuk membayar gaji pegawai sampai Oktober 2025 mendatang.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa bahan bakar minyak (BBM) harus dibeli sendiri bulan depan.
Kebijakan ini dinilai mengganggu kebutuhan operasional KY.
"Karena gaji pegawai saja, itu hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri. Keteteran kami," kata Amzulian.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
Komisi Yudisial menjadi salah satu lembaga yang diminta melakukan efisiensi.
Tag: #mengaku #belum #bisa #tindaklanjuti #semua #laporan #pelanggaran #hakim