Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar
PENGADILAN POLISIKAN RAZMAN - Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino (kiri) dan pengacara Razman Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea, Senin (10/2/2025). Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dkk buntut kisruh di ruang sidang. Ini profil Ibrahim Palino yang punya harta Rp 2,5 miliar. 
20:49
11 Februari 2025

Profil Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution dkk, Hartanya Rp 2,5 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Pelaporan PN Jakut ini buntut aksi gaduh yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

Profil Ibrahim Palino

Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut IBRAHIM PALINO - Foto Ibrahim Palino, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diambil pada Selasa (11/2/2025).

Ibrahim Palino adalah seorang hakim yang sejak Agustus 2024 bertugas sebagai Ketua PN Jakut.

Mengutip dari ikahi.or.id, Ibrahim Palino lahir di Toraja pada 22 Februari 1968.

Sehingga saat ini, ia berusia 57 tahun.

Ibrahim Palino menyelesaikan pendidikan dasarnya pada 1980, SMP tahun 1983, dan SMA tahun 1986.

Gelar Sarjana Hukum, ia raih pada 1991 setelah menempuh kuliah di Universitas Hasanuddin Makassar jurusan S-1 Hukum Keperdataan.

Pada 2006, Ibrahim Palino berhasil merampungkan pendidikan S-2 di kampus yang sama jurusan Ilmu Hukum dan meraih gelar Magister Hukum.

Sebelas tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Ibrahim Palino sukses meraih gelar Doktor.

Ia menyelesaikan pendidikan S-3 Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Menilik dari NIP-nya, Ibrahim Palino diangkat sebagai PNS pada Maret 1993 atau dua tahun setelah lulus S-1.

Golongan dan pangkat Ibrahim Palino sebagai abdi negara adalah Pembina Utama Madya IV/d, dikutip dari pn-jakartautara.go.id.

Sebelum bertugas di PN Jakarta, Ibrahim Palino tercatat sudah pernah bertugas di sejumlah daerah. Misalnya di PN Samarinda, PN Makassar, dan PN Balikpapan.

Kariernya sebagai Ketua PN dimulai saat bertugas di PN Maros. Kemudian ia naik menjadi Wakil Ketua PN Makassar.

Kemudian ia berpindah tugas menjadi Ketua PN Balikpapan sebelum akhirnya resmi bertugas di PN Jakarta Utara.

Harta Kekayaan Ibrahim Palino

Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut1 PROFIL - Ibrahim Palino saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam laporan harta kekayaannya ke KPK, Ibrahim Palino tercatat memiliki aset sebanyak Rp 2,5 miliar, tepatnya Rp 2.532.352.562.

Harta kekayaan Ibrahim Palino disumbang oleh kepemilikan 5 tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar.

Di garasinya, Ibrahim Palino hanya mempunyai satu unit mobil senilai Rp 165 juta.

Aset lain yang dipunyai Ibrahim Palin adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Ibrahim Palino, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.086.680.000

  1. Tanah Seluas 620 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp 8.680.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/36 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000
  4. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp 108.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 165.000.000

MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 165.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 72.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 208.672.562

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total    Rp 2.532.352.562

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.532.352.562

Laporkan Razman Nasution dkk

RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini. RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Terbaru, Ibrahim Palino melaporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Pelaporan ini terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Seorang pengacara dari tim Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera naik dan berjalan di atas meja sidang.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Itu bukan instruksi lagi, tapi ketetapan dari MA," kata Humas PN Jakut, Maryono.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #profil #ibrahim #palino #ketua #jakut #laporkan #razman #nasution #hartanya #miliar

KOMENTAR