Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut
Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:40
11 Februari 2025

Wamen Polkam Usul Bentuk Sea And Coast Guard untuk Amankan Laut

- Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus mengusulkan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia.

Lembaga tersebut nantinya harus menjadi leading sector yang bertanggung jawab dalam koordinasi penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut.

“Perlu dibentuk sea and coast guard, jadi jangan Bakamla lagi. Sea and coast guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan,” ujar Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Menurut Lodewijk, lembaga baru tersebut harus diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut, agar sistem keamanan maritim Indonesia lebih efektif dan terintegrasi.

“Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik,” kata Lodewijk.

"Diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk penegakan hukum di laut. Diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya,” sambungnya.

Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu berpandangan bahwa Bakamla tidak memiliki landasan hukum untuk menindak pelanggaran hukum di laut.

Dia pun menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Menurut Lodewijk, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut diberikan kepada instansi tertentu seperti TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Artinya, kalau Perpres ini dibawa ke katakan JR (judicial review) pasti langsung gugur karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau Undang-Undang Dasar 1945, itu yang jadi dilema untuk kita,” ucap Lodewijk.

Atas dasar itu, Lodewijk berharap pembentukan sea and coast guard dibarengi dengan penyusunan regulasi yang jelas, terutama soal pemberian kewenangan penuh dalam hal koordinasi dan penegakan hukum.

“Diperlukan satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut. Pertama, perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut,” pungkasnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #wamen #polkam #usul #bentuk #coast #guard #untuk #amankan #laut

KOMENTAR