![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi ''Online'', Mendes Yandri: Pasti Diberhentikan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/kepala-desa-pakai-dana-desa-untuk-judi-online-mendes-yandri-pasti-diberhentikan-1212470.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi ''Online'', Mendes Yandri: Pasti Diberhentikan
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, oknum kepala desa yang terseret kasus hukum termasuk kasus judi online (judol) dipastikan akan diberhentikan.
"Kalau misalkan dia terjerat nanti kan otomatis kalau dia sudah dihukum oleh aparat penegak hukum (APH) sama pengadilan ya pasti berhenti (diberhentikan)," ujar Yandri di Gedung Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Yandri menyebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Sebab itu, dia mewanti-wanti kepala desa agar menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
"Kami akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa kepentingan lain. Salah satunya tadi adalah digunakan untuk judi," kata Yandri.
Yandri mengatakan, dana desa yang digunakan bukan data tahun ini, melainkan dana desa tahun 2024 semester pertama Januari-Juni.
"Lumayan besar, inilah kamu tindak secara tegas biar nanti menjadi efek jera, tidak ditiru atau tidak direplikasi sama oknum-oknum yang lain," ujarnya.
Mendes juga memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap kasus yang menjerat kepala desa karena memiliki data lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Datanya sangat lengkap dari PPATK, desa mana, kepala desanya siapa, kapan itu digunakan untuk judi online itu lengkap," katanya.
"Jadi ini Insya Allah akan kami follow-up, biar nanti tahun 2025 dan seterusnya itu, dana desa tidak disalahgunakan," tandas Yandri.
Tag: #kepala #desa #pakai #dana #desa #untuk #judi #online #mendes #yandri #pasti #diberhentikan