![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/kpk-sita-deposito-rp-6-4-miliar-terkait-dugaan-korupsi-di-pt-inti-1210489.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
PT INTI adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rangkaian penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung pada Jumat, (7/2/2025).
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiato dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Tessa mengatakan, KPK terus mengejar aset-aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
"KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero. Untuk informasi tambahan yang bisa kami sampaikan adalah ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Meski demikian, Tessa mengatakan, dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp 120 miliar.
"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp 120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," ujarnya.
Tessa juga belum dapat mengungkapkan motif dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
"Belum itu (modus), sama sekali belum terinfo, masih baru ya (kasusnya), saya tidak mau menduga berasumsi," tuturnya.
Tag: #sita #deposito #miliar #terkait #dugaan #korupsi #inti