Hak Karyawan PT Pos Indonesia Terabaikan, Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono Desak Perubahan
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono soroti permasalahan PT Pos Indonesia. (Istimewa).
10:48
11 Februari 2025

Hak Karyawan PT Pos Indonesia Terabaikan, Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono Desak Perubahan

- PT Pos Indonesia tengah menghadapi persoalan serius terkait hak-hak karyawan yang dinilai tidak terpenuhi. Masalah utama yang mencuat antara lain ketidakjelasan sistem pengupahan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kebijakan kerja yang dinilai merugikan pekerja, terutama mereka yang berstatus kontrak. Kondisi ini menjadi perhatian anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, yang menyoroti ketidakpastian status karyawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (Aspek), Senin, (10/2).   Politikus yang akrab disapa Kanang ini mengungkapkan bahwa banyak hak pekerja yang diabaikan oleh perusahaan. Beberapa di antaranya mencakup upah minimum kota (UMK) yang tidak jelas, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum optimal, serta ketidakpastian terkait tunjangan hari raya (THR), dana pensiun, cuti, dan jam kerja yang sering melebihi batas wajar.   “Semua ini terjadi karena mayoritas pekerja masih berstatus karyawan kontrak,” ujar Kanang. Ia pun mendorong agar status mereka ditingkatkan menjadi karyawan tetap demi kepastian hak dan kesejahteraan mereka.   Menurutnya, sistem kerja kontrak yang terus diperpanjang hanya akan menimbulkan polemik berkepanjangan. “Dalam Undang-Undang sebenarnya sudah diatur tentang pengangkatan karyawan. Jika terus dibiarkan, persoalan ini akan berulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja,” imbuhnya.  

  Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kanang mendesak Komisi VI DPR RI agar segera memanggil pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan manajemen PT Pos Indonesia guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan karyawan.   "Kementerian Ketenagakerjaan harus terlibat karena ini menyangkut perusahaan milik negara. Setiap perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dan perusahaan harus sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.   Tak hanya membahas isu ketenagakerjaan, Kanang juga menyoroti laporan kinerja keuangan PT Pos Indonesia yang mencatatkan keuntungan serta dividen yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa jika permasalahan tenaga kerja ini tidak segera diselesaikan, dapat muncul gejolak yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap perusahaan.   "Keuntungan memang terlihat bagus, tetapi jika masalah ini terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok nasional. Jika itu terjadi, bisa timbul krisis kepercayaan terhadap perusahaan, sebagaimana yang pernah dialami beberapa perusahaan asuransi,” pungkasnya.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #karyawan #indonesia #terabaikan #anggota #komisi #budi #sulistyono #desak #perubahan

KOMENTAR