Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. - Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat hingga gagal dilantik sebagai DPR RI. 
07:57
27 September 2024

Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan

Kader PDIP, Tia Rahmania dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Atas hal itu, Tia merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Jupriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Adapun, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI, Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. 

Kemudian, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku calon legislatif (caleg) yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.

Purba juga menambahkan, pihaknya bersama Tia berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut, karena dianggap sebagai fitnah.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."

"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.

PDIP Siap Lawan

Sebelumnya, dari pihak PDIP sudah menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari Tia.

"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.

Ronny menegaskan, upaya menghadapi gugatan hukum itu sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.

Di mana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," ungkap Ronny.

Kronologi Pemecatan Tia

Ronny membeberkan kronologi persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie.

Hasilnya adalah DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ronny mengatakan, proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu memakan waktu lima bulan.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ronny lantas merunutkan satu persatu terkait proses dari gugatan tersebut.

Berawal pada 13 Mei 2024, saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap delapan petugas pemilihan kecamatan (PPK) di delapan Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.

Kemudian pada 14 Agustus 2024, Bonnie selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

Hasil dari persidangan Mahkamah Partai tersebut memutuskan Tia melakukan penggelembungan suara.

"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," ujar Ronny.

"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.

Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut kemudian mengirimkan surat ke KPU RI pada 30 Agustus 2024.

"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.

Setelahnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP langsung menggelar sidang etik terhadap Tia.

Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.

Setelah seluruh rangkaian sidang rampung dilakukan, DPP PDIP berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.

Kemudian, selang 10 hari, yakni pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. 

Di mana, dalam keputusan itu nama Tia sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota terpilih DPR RI.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU."

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (Kompas.com)

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #terima #dipecat #pdip #batal #dilantik #rahmania #gugat #jakpus #partai #banteng #siap #lawan

KOMENTAR