PPN Naik 12 Persen per 2025, Menparekraf Pastikan Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Bisa Turun
Menparekraf Sandiaga Uno. [Suara.com/Lilis Varwati]
22:12
19 September 2024

PPN Naik 12 Persen per 2025, Menparekraf Pastikan Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Bisa Turun

Pemerintah janjikan penurunan harga tiket pesawat domestik bisa diupayakan dengan tidak membebani sejumlah biaya pajak kepada penumpang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tiket pesawat tetap turun 10 persen mulai akhir Oktober 2024, meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikan jadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Sandi menyampaikan, bila harga tiket pesawat turun bisa meningkatkan kegiatan pariwisata dan berdampak pula terhadap penambahan ekonomi negara karena transaksi meningkat.  

"Semua harus dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun. Karena kalau tiket pesawat turun, penerimaan negara bisa lebih tinggi karena pariwisata menyumbang juga pergerakan ekonomi," kata Sandi ditemui usai acara Wonderfull Inonesia Outlook Kemenparekraf 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tak Hanya Menumpuk Di Bali Selatan

Pembayaran pajak memang jadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Akan tetapi, pada sistem penentuan harga tiket pesawat domestik, Kemenparekraf menemukan bahwa ada sejumlah biaya pajak yang seharusnya tidak dibebankan kepada penumpang. 

"Mudah-mudahan untuk aspek tiket pesawat ini bisa diurai. Karena bebannya kepada masyarakat terlalu berat. Jadi kita harapkan walaupun ada kenaikan (PPN) 12 persen, tapi kan ada double tax yang kita lihat supaya tidak terbebani kepada masyarakat," ujarnya.

Pada akhir Oktober nanti diharapkan penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik itu diharapkan bisa langsung terjadi secara serempak. Terutama penerbangan ke Indonesia bagian Timur yang diakui oleh Sandi harga tiketnya menjadi paling tinggi.

Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan bahwa beban pajak tersebut telah disadari oleh sejumlah maskapai, sehingga nantinya harga tiket bisa lebih murah. 

Selama ini beragam pajak dibebankan kepada penumpang lewat harga tiket. Termasuk salah satunya beban pajak pembelian onderdil pesawat.

Baca Juga: Curhat Banyak Uban Selama Jabat Menparekraf, Sandiaga Pede Bisa jadi Menteri Lagi di Rezim Prabowo?

"(Yang paling membebani) pajak yang terhadap konsumen. PPN kemudian pajak di bandara, itu juga. Dan yang tidak konsumen adalah imported alat-alat biaya masuk untuk spareparts," ungkap Nia. 

Walau begitu, Kemenparekraf belum dapat memastikan apakah pajak yang dibebankan pada tiket pesawat akan dihilangkan atau tidak. Nia menyebut perlu lintas Kementerian untuk memutuskan terkait harga tiket pesawat tersebut.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #naik #persen #2025 #menparekraf #pastikan #harga #tiket #pesawat #domestik #tetap #bisa #turun

KOMENTAR