

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)


KPK Tegaskan Nominal Harga Tiket Jet Pribadi Perorang Rp 90 Juta datang dari Kaesang
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan, pihaknya tidak memperkirakan secara sepihak terkait nilai harga jet pribadi yang ditumpangi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, saat perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. Pahala memastikan, taksiran nilai Rp 90 juta datang dari pihak Kaesang. "Yang bersangkutan bilang, tadinya dia mau naik business class berempat, satunya Rp 90 juta, tapi diajak nebeng. Dia bilang kalo business class itu Rp 90 juta, ya gua terima aja dulu angkanya," kata Pahala di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9). Meski demikian, Pahala menegaskan tidak semudah itu percaya dengan klaim harga tiket Rp 90 juta. Ia menegaskan, akan melakukan pendalaman terkait dugaan pengunaan jet pribadi itu. "Misalnya kalo ditetapkan jadinya berapa, ya gua belum tentu juga ngikut itu, belum tentu lah," ucap Pahala. Terpisah, kuasa hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah mengamini bahwa pihaknya menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai taksiran sementara merujuk harga tiket kelas bisnis Jakarta-Amerika Serikat. "Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Nasrullah, Kamis (19/9). Ia menekankan, angka Rp 90 juta merupakan taksiran sementara. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, jika Kaesang nantinya harus membayarkan kepada negara terkait penggunaan jet pribadi itu. "Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," tegas Nasrullah. Ia memastikan, akan akan mengikuti keputusan dan arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi dengan segala konsekuensi termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK. Namun, berdasarkan analisis sementara itu bukan bagian dari gratifikasi, mengingat Kaesang bukan penyelenggara negara. "Atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #tegaskan #nominal #harga #tiket #pribadi #perorang #juta #datang #dari #kaesang