Masuki Sesi Keempat, Hanya 13 Persen Sengketa Pilkada yang Berlanjut di MK
- Memasuki sesi keempat sidang putusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, hanya ada 13 persen sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjelaskan, dalam sesi keempat sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025), terdapat 207 perkara yang disidangkan.
Dari ratusan perkara yang disidangkan tersebut, terdapat 27 perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian atau sekitar 13 persen dari total perkara yang disidangkan.
"Dari 4 Februari dan sampai dengan siang hari ini ada 27 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Faiz saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, 180 perkara lainnya tidak berlanjut dengan beragam putusan/ketetapan.
Faiz merincikan, 137 perkara dinyatakan tidak dapat diterima MK dengan mayoritas pertimbangan tidak memiliki kedudukan hukum atau melewati tenggat waktu.
"Dan (juga) permohonan dinyatakan obscure atau tidak jelas," ujar Faiz.
Kemudian 29 perkara diputuskan ditarik kembali, delapan permohonan gugur karena alasan pemohon tidak hadir, enam permohonan ditetapkan MK tidak berwenang.
"Artinya objek permohonannya ini salah," kata Faiz.
Namun, perkara yang lolos sesi keempat sidang putusan dismissal belum menjadi angka final.
Sebab, masih ada sidang sesi kelima dan keenam yang akan digelar hari ini dengan jumlah 103 perkara yang akan disidangkan.
Tag: #masuki #sesi #keempat #hanya #persen #sengketa #pilkada #yang #berlanjut