Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. (Suara.com/Faqih)
03:04
5 Februari 2025

Disdik DKI Klaim Sudah Sampaikan Syarat Nilai 70 untuk KJP, Pramono: Saya Baru Tahu

Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui rencana penambahan syarat nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengklaim telah menyampaikan usulan ini ke tim transisi Pramono-Rano.

Saat mengunjungi Balai Kota DKI pada Selasa (4/2/2025) untuk mengecek kantor barunya sambil makan siang, Pramono mengaku baru mengetahui rencana ini dari awak media.

"Saya baru dengar pertama kali," ujar Pramono.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya ingin memperbaiki sistem KJP agar siswa yang berhak tidak terhambat dalam mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

"Kami tidak ingin mempersulit, tapi saya belum tahu semangatnya KJP saat ini dibandingkan dengan era sebelumnya," jelasnya.

Pramono juga menyebut bahwa perbaikan KJP Plus menjadi salah satu program prioritasnya, karena merupakan aspirasi masyarakat yang ia terima saat kampanye Pilkada 2024.

"Masyarakat meminta ini saat saya berkeliling. Jadi, mengenai syarat nilai 70, saya belum mengetahui," pungkasnya.

Usulan Disdik DKI

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta mengusulkan aturan baru bagi penerima KJP Plus, yakni mewajibkan siswa memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/2/2025). Jika nilai rapor siswa di bawah 70, maka mereka tidak dapat menerima bantuan KJP.

"Salah satu kriteria terbaru penerima KJP Plus adalah rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut," ujar Sarjoko.

Selain syarat nilai, persyaratan lainnya tetap sama, seperti usia penerima antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki NIK, serta berdomisili di Jakarta. Penerima juga harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial.

Sarjoko mengklaim bahwa Disdik telah mendiskusikan aturan baru ini dengan tim transisi Pramono-Rano, mengingat pencairan tahap pertama KJP Plus 2025 dijadwalkan pada Maret untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Dalam sebulan terakhir, kami telah melakukan rapat maraton dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih terkait implementasi kebijakan prioritas mereka," pungkas Sarjoko.

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #disdik #klaim #sudah #sampaikan #syarat #nilai #untuk #pramono #saya #baru #tahu

KOMENTAR