Menhan: Prajurit Melanggar Hukum Bisa Kena Pidana Militer dan Pidana Umum
- Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa siapa pun prajurit TNI yang melanggar hukum bisa diberi hukuman yang lebih berat.
Sebab, tambah Menhan, seorang prajurit itu bisa dihadapkan pada dua pidana, yakni pidana militer dan pidana umum.
"Mengenai oknum kita. Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum, apalagi dia seorang prajurit TNI, itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit," kata Menhan dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).
"Dia menghadapi dua hukum, Pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," tambahnya.
Atas penegasan itu, Menhan menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum.
Dia menilai TNI tidak pernah membiarkan prajuritnya yang terlibat kasus hukum.
"Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan," ujar Menhan.
Lebih lanjut, dia mencontohkan bagaimana kehidupan seseorang yang sudah dipecat dari TNI karena terlibat kasus hukum.
Kata dia, bahkan seorang mantan prajurit itu sudah tidak lagi diterima oleh masyarakat, termasuk dalam karier pekerjaan.
"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," katanya.
Ia menyatakan hal ini di hadapan DPR agar turut memerhatikannya sebagai catatan, teruntuk bagaimana memperlakukan mantan prajurit TNI yang pernah terlibat kasus hukum.
"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum.
Ini ia sampaikan merespons beberapa kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI di sejumlah daerah, semisal di Deli Serdang.
"Kalau yang melanggar seperti tadi itu (kasus Deli Serdang), ya kita kasih punishment," kata Panglima saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Agus menyatakan, TNI menerapkan sistem reward and punishment kepada setiap prajuritnya.
Ia menyebutkan, apabila prajurit bermasalah bakal dihukum, prajurit yang berprestasi pun akan mendapatkan penghargaan.
Tag: #menhan #prajurit #melanggar #hukum #bisa #kena #pidana #militer #pidana #umum