31
Sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 di Jakarta, Selasa (4/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
17:08
4 Februari 2025
Sejumlah Akademisi Hukum Eksaminasi Kasus Suap Harun Masiku, Sebut Tak Temukan Keterlibatan Hasto Kristiyanto
- Jeratan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku menyita perhatian publik. Sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk. Mereka yang terlibat dalam eksaminasi itu di antaranya Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Mastur menyimpulkan bahwa dalam putusan hakim hanya terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai pemberi suap. Karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. "Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah," kata Mastur di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2). "Karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku," sambungnya. Ia menjelaskan, semestinya kedudukan Harun Masiku sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku untuk melakukan perbuatan tersebut, sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan pribadi Harun Masiku. "Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #sejumlah #akademisi #hukum #eksaminasi #kasus #suap #harun #masiku #sebut #temukan #keterlibatan #hasto #kristiyanto