Kasus Vadel Badjideh Diduga Hamili dan Paksa Lolly Lakukan Aborsi, Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Sebagai Pelapor
- Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani. Dia akan dimintai keterangan sebagai pelapor dalam laporannya terhadap Vadel Badjideh. Sebelum pemanggilan Nikita, Polres Metro Jakarta Selatan terlebih dahulu mempelajari laporan yang dilayangkan.
"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Meski begitu, Ade Ary belum merinci waktu pemanggilan Nikita. Namun, keterangan pelapor dibutuhkan untuk menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D, dan Y.
Tag: #kasus #vadel #badjideh #diduga #hamili #paksa #lolly #lakukan #aborsi #polisi #bakal #periksa #nikita #mirzani #sebagai #pelapor