Sebelum jadi 'Pablo Escobar Kalteng', Salihin hanya Bawahan Koh A, Setoran Rp 750 Juta Per Kilo Sabu
ILUSTRASI Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (PMJ News)
13:40
13 September 2024

Sebelum jadi 'Pablo Escobar Kalteng', Salihin hanya Bawahan Koh A, Setoran Rp 750 Juta Per Kilo Sabu

  - Buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Salihin alias Saleh, 39, sudah menjalankan bisnis narkoba sejak 2016. Dia awalnya hanya bawahan dari seorang berinisial Koh A. Namun, seiring berjalannya waktu, Salihin menjadi pengendali utama.   "Saat ditangkap di tahun 2021 lalu buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan (tersangka) E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp750 juta setiap kilonya," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Jumat (13/9).   Salihin kemudian ditetapkan sebagai DPO. Dia teridentifikasi kabur ke Samarinda selama enam bulan. Dia berpindah-pindah hotel. Setelah itu pergi ke Banjarmasin selama satu bulan.    Setelah itu, Salihin memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.   "Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya," jelas Marthinus.    Sebelumnya, BNN berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh, 39. Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Salihin bis dianggap sebagai Pablo Escobar versi Indonesia karena mengendalikan jaringan narkoba secara terstruktur.   "Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).   Marthinus mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan.   Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi. Akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.   "Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sebelum #jadi #pablo #escobar #kalteng #salihin #hanya #bawahan #setoran #juta #kilo #sabu

KOMENTAR