Anggota DPR Protes ke Mendagri, Merasa Tak Diberitahu Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
12:24
3 Februari 2025

Anggota DPR Protes ke Mendagri, Merasa Tak Diberitahu Pelantikan Kepala Daerah Diundur

- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Sahidin, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara sepihak membatalkan pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian, Sahidin mengaku heran dengan keputusan Kemendagri. Sebab, pembatalan itu tidak melalui kesepakatan bersama Komisi II DPR RI.

“Kami sebagai anggota Komisi II, mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu kita rapat, sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6. Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 untuk dilantik,” ujar Sahidin, Senin (3/2/2025).

“Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II,” sambungnya.

Menurut Sahidin, tindakan membatalkan secara sepihak itu tidak elok dilakukan. Sebab, Kemendagri seolah tidak menghargai keputusan yang disepakati bersama Komisi II DPR RI.

Sahidin sebagai anggota Komisi II DPR RI pun mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak lain, bukan dari Kemendagri.

“Di kala kita menetapkan tanggal 6, kita seperti mitra yang baik, bersahabat baik. Tetapi setelah Pak Mendagri menyampaikan di media, seolah kita ini tidak mitra yang baik lagi,” ungkap Sahidin.

“Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi. Seharusnya ini tidak elok,” sambungnya.

Untuk itu, politisi PAN itu berharap agar kejadian tersebut tidak lagi terulang ke depannya.

Dia juga mengingatkan jajaran Kemendagri agar selalu berkoordinasi dengan Komisi II sebagai mitra.

“Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini, baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #anggota #protes #mendagri #merasa #diberitahu #pelantikan #kepala #daerah #diundur

KOMENTAR