Kemdikbudristek Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Terbitkan Aturan Baru Buntut Kasus Kematian Dokter Aulia
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menerbitkan Peraturan Menteri atau Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Aturan itu dibuat untuk mencegah terulangnya kembali kasus perundungan seperti yang dialami mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, dokter Aulia Risma.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris menjelaskan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi ini akan semakin menguatkan dan memperluas peraturan untuk segala bentuk kekerasan. Mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
"Ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Abdul lantas menegaskan, Kemdikbudristek dan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran. Mereka juga mengklaim telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
Sementara terkait kasus perundungan dokter Aulia, Abdul menyebut Kemdikbudristek telah menerjunkan tim pencari fakta.
"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI," katanya.
Sebagaimana diketahui dokter Aulia diduga tewas bunuh diri usai menjadi korban perundungan pada Senin, 12 Agustus 2024. Keluarga korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad menyebut terlapor di antaranya merupakan senior dokter Aulia. Ia juga mengklaim telah mengantongi beberapa barang bukti terkait adanya perundungan, ancaman, intimidasi, hingga pemerasan yang dilakukan para terduga pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Pria Ini Berjuang Selama 16 Tahun untuk Masuk Kampus Top Impian, Hasilnya Mencengangkan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya juga menyampaikan pihak kepolisian telah menemukan bukti-bukti permulaan terkait adanya perundungan di balik kasus kematian dokter Aulia.
"Pihak kepolisian akan bertindak, akan melakukan pemeriksaan karena sudah diketemukan bukti-bukti awal. Kita tunggu saja nanti hasilnya," kata Muhadjir ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Tag: #kemdikbudristek #bentuk #pencari #fakta #hingga #terbitkan #aturan #baru #buntut #kasus #kematian #dokter #aulia