AKBP Bintoro Cs Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
“Kami rencanakan minggu depan,” ucapnya.
Agenda sidang etik ini sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Radjo tidak menampik adanya dugaan suap sejumlah uang yang diterima terduga pelanggar.
Namun Propam Polda Metro tidak menyebut secara gamblang nominal uang dari pihak yang berperkara.
“Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan, (memang) ada dugaannya,” kata Radjo.
Hingga saat ini ada empat polisi yang mejalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.
Mereka di antaranya dua eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Selanjutnya Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
Keempatnya disebut menyalahgunakan wewenang jabatan.
Hingga kini Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Itu berkaitan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.
“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung.
Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Terseret
Baru-baru ini terkait kasus tersebut nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal ikut terseret.
Kombes Ade Rahmat dituding menerima uang suap Rp 400 juta dalam perkara tersebut.
Namun, tudingan tersebut dibantah Kombes Ade Rahmat Idnal.
“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” ucap Kombes Ade Rahmat kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum untuk dengan nominal uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu ditolak.
“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” ujar Kapolres.
Pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dari pihak tersangka.
Ade Rahmat berujar pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.
“Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan,” ucapnya.
Tag: #akbp #bintoro #bakal #jalani #sidang #etik #pekan #depan #buntut #dugaan #pemerasan #tersangka #pembunuhan