PROFIL Boyamin yang Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi, Putranya Pernah Menggugat Gibran
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Berikut profil Boyamin yang membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep. 
20:25
2 September 2024

PROFIL Boyamin yang Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi, Putranya Pernah Menggugat Gibran

- Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep.

Putra bungsu Presiden Jokowi ini disorot publik di media sosial selama berhari-hari.

Publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Pesawat pribadi tersebut diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat.

Berikut ini adalah profil Boyamin yang mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas privat jet.

Nama Boyamin Saiman seakan tak lepas dari upaya pemberantasan korupsi.

Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.

Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Bahkan, sosok ini pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru.

Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.

Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.

Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Jauh sebelum ramai kontroversi Kaesang, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.

Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Anaknya pernah "selamatkan" Gibran lalu menggugatnya

Publik mungkin tak lupa dengan Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.

Almas sendiri merupakan putra dari Boyamin Saiman.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.

Namun beberapa bulan setelah itu Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta melalui kuasa hukumnya.

Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sementara gugatan kedua didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, disebut semata-mata menuntut ucapan terima kasih. Tidak ada motif politik terkait dengan gugatan tersebut.

”Mas Almas ingin menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran. Selama ini, Mas Gibran dikenal sebagai orang baik,” kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, saat ditemui, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Isi dua gugatan itu sama. Almas meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih kepada dirinya.

Arif pun menegaskan tidak ada motif politik terkait dengan gugatan Almas kepada Gibran. Pendaftarannya pun tidak ia gembar-gemborkan ke media.

Sebaliknya, ia akan mengundang banyak awak media jika mempunyai motif politik atas gugatan tersebut. Terlebih lagi, gugatan itu juga didaftarkan sebagai gugatan sederhana.

”Awalnya kami ingin gugatan yang cepat. Itu namanya gugatan sederhana. Kenapa demikian? Sekali lagi, niat kami hanya mengingatkan (untuk mengucapkan terima kasih),” kata Arif.

Bagaimana kabar Almas saat ini?

Maret lalu, Boyamin Saiman mendirikan firma hukum di Balikpapan. Ia melibatkan sejumlah pengacara lokal.

Almas Tsaqibbirru, putra pertama Boyamin ditunjuk untuk memegang peranan penting di Boyamin Saiman Ikaen Law Firm di Balikpapan.

Boyamin memberikan tantangan kepada anaknya setelah lulus kuliah di Universitas Surakarta. “Anak saya setuju diberi tantangan ke Balikpapan,” ujarnya ketika itu.

Boyamin mengaku "keberhasilan gugatan" Almas di MK dan menggugat Gibran cukup membuat nama dirinya dan anaknya kian dikenal.

Namun dia memastikan, gugatan yang dilayangkan Almas itu murni tanpa intervensi pihak manapun termasuk penguasa negeri ini. “Itu sebagai bentuk pembelajaran bagi anak saya juga,” sebutnya.

Dia memastikan akan membedakan antara MAKI dengan kantor firma hukum yang didirikannya.

Baginya, kantor pengacara itu akan menjadi lembaga bisnis untuk mencari pendapatan. Adapun MAKI murni lembaga sosial.

“Ketika kami punya sumber pendapatan dari kantor ini, maka kami tidak menyalahgunakan MAKI untuk kegiatan yang menyimpang. Uang tutup mulut saja ditolak, apalagi pemerasan,” tuturnya. “Satu sisi kami ingin bisa bekerja. Di sisi lain, kami ingin LSM (lembaga swadaya masyarakat) itu bukan tempat mencari pekerjaan. Hanya fungsi sosial saja,” lanjutnya ketika itu.

Tag:  #profil #boyamin #yang #adukan #kaesang #soal #pribadi #putranya #pernah #menggugat #gibran

KOMENTAR