Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Ulah Oknum ATR/BPN, Awalnya SHM di Tanah, Tiba-tiba Jadi Laut
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, adalah murni ulah oknum Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengatakan, pada awalnya, penerima sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya adalah 67 orang, berupa tanah darat perkampungan.
Hal tersebut Nusron sampaikan dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN. Kami sampaikan. Ini kejadian tahun 2021, itu ada program PTSL. Semula yang menerima sertifikat adalah 89 sertifikat hak milik diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare ini tahun 2021," ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, pada bulan Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur.
Tiba-tiba, kata dia, pendaftarannya berubah menjadi 11 orang, berupa perairan laut seluas 72,571 hektare.
Namun, Nusron enggan membeberkan siapa oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. Yang kasus ini," katanya.
"Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," imbuh Nusron.
Tag: #sertifikat #pagar #laut #bekasi #ulah #oknum #atrbpn #awalnya #tanah #tiba #tiba #jadi #laut