Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi tertangkapnya buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Dia menilai hal itu menunjukkan bahwa Singapura bukan negara yang aman bagi koruptor melakukan pelarian dan bersembunyi.
Pasalnya, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian ekstradisi, khususnya untuk kasus korupsi. Dia menjelaskan proses ekstradisi Paulus yang saat ini berlangsung menunjukkan implementasi dari perjanjian tersebut.
“Artinya Singapura tidak akan lagi menjadi tempat bagi para koruptor untuk melarikan diri, bukan hanya orangnya tetapi juga aset-asetnya ke depan,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
“Tentu ini kan semakin mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri,” tambah dia.
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama dan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.
Paulus Tersangka
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Tag: #paulus #tannos #ditangkap #penyidik #tegaskan #singapura #bukan #tempat #aman #untuk #koruptor #sembunyi