Ini Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam dan Bahaya Bagi Kesehatan
Ini Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam dan Bahaya Bagi Kesehatan (Freepik)
16:00
8 Agustus 2024

Ini Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam dan Bahaya Bagi Kesehatan

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemilik kos berinisial NY (63) di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, yang diduga memakan daging kucing, telah menyebar luas di media sosial. Tindakannya tersebut terungkap setelah penghuni kosnya sendiri menangkap basah perbuatannya. Sebenarnya, apa hukum makan daging kucing dalam Islam?

Peristiwa ini tentu saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan netizen dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengutuk tindakan NY dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Situasi ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hewan dan memperkuat desakan untuk penegakan hukum yang lebih ketat terkait perlakuan terhadap hewan. NY diduga telah memakan sekitar 10 kucing dengan alasan sebagai obat untuk penyakit diabetes yang dideritanya. Menurut NY, jika tidak makan daging kucing, kadar gula darahnya akan tetap tinggi.

Polrestabes Semarang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan insiden tersebut, termasuk tulang belulang yang diyakini merupakan tulang kucing, rice cooker, sabit, dan palu. 

Bagaimana sebenarnya hukum memakan daging kucing dalam Islam?

Baca Juga: Daging Kucing Haram Apa Halal? Heboh Bapak Kos Sembelih 10 Anabul Atas Dasar Diabetes

Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam 

Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang sangat populer dan banyak disukai oleh masyarakat. Namun, kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan tegas bagi umatnya untuk memakan daging kucing.

Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4", para ulama sepakat bahwa diperbolehkan untuk mengonsumsi hewan jinak jenis burung yang tidak memiliki kuku tajam, seperti ayam, burung dara, itik, bebek, dan angsa. Namun, meskipun termasuk hewan jinak, kucing dan anjing tetap haram untuk dimakan karena dianggap buas.

Syekh al-Azhim Abadi dalam 'Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa baik kucing liar maupun kucing rumahan haram untuk dimakan. Alasannya adalah kucing termasuk hewan yang bertaring untuk memangsa, dan hewan bertaring pada dasarnya haram dikonsumsi. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyatakan:

"Kucing tidak dianggap halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan pemangsa. Mereka berburu menggunakan taring dan kadang-kadang memakan bangkai, mirip dengan singa".

Mayoritas ulama, kecuali dari mazhab Malikiyyah, berpendapat bahwa mengonsumsi setiap hewan atau burung yang berkuku adalah haram karena mereka cenderung memakan bangkai. Selain itu, haram juga untuk memakan daging hewan buas yang memiliki taring seperti singa, serigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah, dan ad-dilqu (sejenis hewan yang mirip musang). Pendapat ini didasarkan pada sifat hewan-hewan tersebut yang berperilaku sebagai pemangsa dan pemakan bangkai. Menambahkan pada itu, hewan-hewan ini biasanya menunjukkan perilaku agresif yang tidak sesuai dengan standar makanan yang diizinkan dalam Islam.

Baca Juga: Batasan Pemakaian Sutera bagi Laki-laki dalam Islam

Dalam Mazhab Syafi'i yang sahih, daging kucing haram dimakan karena termasuk dalam kategori hewan yang mempunyai taring untuk memangsa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, yang berkata:

"Rasulullah sollallahu alaihi wa sallam melarang makan daging kucing dan jual belinya", (Riwayat Abu Daud, al-Tirmizi, dan Ibn Majah).

Dengan demikian, memakan daging kucing tidak hanya bertentangan dengan norma-norma masyarakat, tetapi juga dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.

Bahaya Daging Kucing 

Dari sudut pandang kesehatan dan etika, mengonsumsi daging kucing dianggap tidak layak. Daging kucing bukanlah produk hewani yang sesuai untuk dapat dikonsumsi manusia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang tersebut.

Selain aspek etis, mengonsumsi daging kucing juga berpotensi menimbulkan penyakit bawaan daging (meat borne disease), yaitu penyakit yang ditularkan melalui konsumsi daging. Penyakit-penyakit ini meliputi Tuberkulosis, Brucellosis, Salmonellosis, Botulisme, Intoksikasi Daging Stafilokokus, Taeniasis, Trikinosis, hingga Clostridiosis dan bahkan infeksi rabies.

Meskipun demikian, daging kucing masih menjadi alternatif makanan di beberapa negara seperti China, Korea, dan Vietnam. Di China, daging kucing bahkan diolah menjadi hidangan khas pada musim dingin dengan resep khusus.

Sejarah mencatat bahwa daging kucing sering dikonsumsi dengan alasan tertentu, termasuk untuk keberuntungan dan kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber, daging kucing memiliki beberapa khasiat seperti menghangatkan tubuh di musim dingin, meningkatkan daya tahan tubuh, tinggi protein, sampai dianggap menjadi pengobatan tradisional arthritis.

Meskipun ada manfaat kesehatan yang disebutkan, tapi wajib dicatat bahwa daging kucing bukanlah makanan favorit bagi banyak orang. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mereka yang pernah mengonsumsi daging kucing tidak menganggapnya sebagai pilihan utama. Jika ada pilihan makanan lain, daging kucing biasanya menjadi alternatif terakhir atau hanya dikonsumsi oleh mereka yang penasaran.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #hukum #makan #daging #kucing #dalam #islam #bahaya #bagi #kesehatan

KOMENTAR