Kronologi Pegawai Kemenhub Injak Al-Quran Berujung Dinonaktifkan, Padahal Jabatannya Mentereng!
Kronologi Pegawai Kemenhub Injak Al-Quran Berujung Dinonaktifkan, Padahal Jabatannya Mentereng! (Pixabay/Essam5)
08:09
19 Mei 2024

Kronologi Pegawai Kemenhub Injak Al-Quran Berujung Dinonaktifkan, Padahal Jabatannya Mentereng!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) secara resmi membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke atas nama Asep Kosasih. Keputusan ini dilakukan usai Asep Kosasih sengaja injak Al-Quran. Ini dia kronologi pegawai Kemenhub injak Al-Quran berujung dinonaktifkan

Asep viral usai bersumpah sambil menginjak kitab suci umat Islam. Hal ini ia lakukan demi meyakinkan sang istri bahwa ia tidak berselingkuh dengan wanita lain. 

Melalui unggahan video yang beredar, sumpah diberikan ketika ia diinterogasi oleh wanita yang diduga istrinya. Belakangan, terungkap fakta bahwa Asep merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas kejadian ini, Asep pun saat ini tengah dinonaktifkan sementara buntut kasus itu. 

Tanggapan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan menjelaskan keputusan menonaktifkan Asep itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus KDRT yang sedang dihadapinya.  

Dia mengungkap bahwa kasus KDRT secara internal sudaj dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2024). 

Lebih lanjut, saat ini pemeriksaan terpadu terhadap Asep tengah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Apabila terbukti benar, maka Kemenhub tak segan memberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang ada. 

Cecep juga menyatakan bahwa terkait disiplin pegawai negeri sipil sudaj diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ungkapnya. 

Terkait kasus penginjakan Al Quran yang dikaitkan dengan dugaan penistaan agama, Cecep menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri masalah tersebut. Sebab kausu itu merupakan ranah pribadi Asep. 

"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," imbuhnya. 

Cecepjuga  mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun dapat tersebar menjadi pemberitaan atau informasi besar. Sehingga siapa saja khususnya pegawai di lingkungan pemerintah hendaknya berhati-hati dalam bersikap dan mengunggah sesuatu di media sosial. 

Nah itulah kronologi pegawai Kemenhub injak Al-Quran berujung dinonaktifkan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengapa yang bersangkutan sampai menginjak Al-Quran.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #kronologi #pegawai #kemenhub #injak #quran #berujung #dinonaktifkan #padahal #jabatannya #mentereng

KOMENTAR