Bikin Marah, Begini Cara Syahrul Yasin Limpo Habiskan Uang Korupsi: Buat Kurban hingga Sewa Pesawat
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Dan kasus tersebut telah memasuki pengadilan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. JPU menilai, uang hasil korupsi yang diterima SYL dipergunakan untuk beragam keperluan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga ke Partai NasDem tempatnya bernaung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, jumlah total uang hasil pemerasan yang diterima SYL sebesar Rp44,54 miliar. Rp938,94 juta di antaranya digunakan SYL untuk membeli keperluan istrinya. Lalu untuk keperluan keluarganya sebesar Rp992,29 juta.
SYL juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya sebesar Rp3,33 miliar. Lalu untuk membeli kado undangan sebesar Rp381,6 juta.
Tak hanya keluarga, JPU juga menyebut Partai NasDem turun menyicipi uang itu sebesar Rp40,1 juta. Lalu ada juga acara keagamaan menteri sebesar Rp16,68 miliar.
Tak berhenti disana. Uang hasil korupsi itu juga digunakan SYL untuk charter pesawat sebesar Rp3,03 miliar.
Kepedulian SYL ternyata tetap muncul, karena ia menyisihkan uang korupsi tersebut sebesar Rp3,52 miliar untuk bantuan bencana alam.
Lalu sisanya ia gunakan untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,91 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta qurban Rp1,65 miliar.
Adapun uang tersebut didapan SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.
Ia disebut mengingstruksikan anak buahnya setingkat eselon I untuk mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
JPU menyebut, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing direktorat dan badan di Kementan.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar JPU Taufiq Ibnugroho di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jika menolak, SYL mengancam pejabat eselon I akan kehilangan jabatan alias di-nonjob-kan. Dan jika ada pejabat yang keberatan dengan permintaan SYL, maka akan diminta untuk mengundurkan diri dari Kementan.
JPU juga menyebut, dalam menjalankan aksinya, SYL tidak sendiri, melainkan mengikutsertakan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Melalui kedua bawahannya itulah, SYL memaksa pejabat eselon I Kementan beserta jajarannya agar memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk para terdakwa.
Dan atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #bikin #marah #begini #cara #syahrul #yasin #limpo #habiskan #uang #korupsi #buat #kurban #hingga #sewa #pesawat