Foto Nyeleneh Komeng Saat Nyaleg Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan yang Ditetapkan KPU?
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
09:07
17 Pebruari 2024

Foto Nyeleneh Komeng Saat Nyaleg Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan yang Ditetapkan KPU?

Nama komedian Komeng menjadi perbincangan masyarakat usai fotonya terpampang sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat. Hal ini lantas membuat masyarakat di wilayah Jawa Barat terkejut lantaran komedian satu ini tidak terlihat melakukan kampanye atas pencalonannya itu.

Tak hanya itu, foto yang terpampang di surat suara tersebut tak kalah mengejutkan. Di saat calon lain memasang pose serius, Komeng justru membuat ekspresi wajah nyeleneh yang lucu.

Pada fotonya di surat suara, terlihat ekspresi Komeng yang tampak melotot dengan mulut terbuka. Bahkan, sebagian warganet menilai kalau fotonya itu seperti hasil suntingan karena tidak serius. Namun, foto yang dipajang di surat suara itu nyatanya memang yang dipasang Komeng.

"Itu kan suratnya nggak bersuara, makanya ane bikin bersuara. Ya ane demen aja, anti mainstream, nggak sama kayak orang lain," ujar Komeng saat dihubungi awak media lewat pesan teks, Rabu (14/2/2024).

Fotonya yang terlihat nyeleneh ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Beberapa masyarakat bertanya mengenai syarat foto yang digunakan di surat suara. Lantas, bagaimana aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait foto pada surat suara?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 321 tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, syarat yang berlaku yakni sebagai berikut.

1. Pas foto diri berwarna terbaru;
2. Memperhatikan norma kesopanan;
3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.

Itu dia beberapa syarat yan harus dipenuhi. Sementara, terkait Komeng sendiri, ia mengaku sudah bertanya pihak KPU apakah fotonya itu diperbolehkan atau tidak. Namun, dari pihak KPU tidak mempermasalahkannya sehingga diperbolehkan.

"Kalau KPU Jabar, menyarankan pakai baju daerah, boleh juga pakai yang membuat khas diri masing-masing. Nah, saya bawa foto itu, dia ketawa," kata Komengg

"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #foto #nyeleneh #komeng #saat #nyaleg #jadi #sorotan #bagaimana #aturan #yang #ditetapkan

KOMENTAR