Huru-hara Tumbler Tuku Hilang, Begini Aturan Bawaan di KRL dan Prosedur Jika Barang Tertinggal
Viral blunder penumpang KRL kehilangan tumbler Tuku. (X/@bakuldimsum_)
16:35
27 November 2025

Huru-hara Tumbler Tuku Hilang, Begini Aturan Bawaan di KRL dan Prosedur Jika Barang Tertinggal

Baca 10 detik
  • Seorang penumpang KRL kehilangan tumbler Kopi Tuku dari cooler bag tertinggal.
  • KAI Commuter menyatakan tanggung jawab kehilangan barang bawaan sepenuhnya ada pada pelanggan yang membawa.
  • Penumpang kehilangan barang dapat melapor melalui prosedur Lost and Found dengan mengisi form di stasiun terdekat.

Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan curhatan penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) yang mengaku kehilangan tumbler Kopi Tuku usai cooler bag-nya tertinggal di bagasi KRL.

Penumpang tersebut membagikan ceritanya melalui akun Threads @anitadewl dan viral. Muncul narasi bahwa keluhan penumpang ini membuat petugas KAI diberhentikan.

Semua berawal dari perjalanan penumpang bernama Anita itu menggunakan KRL sekitar hari Senin, 24 November 2024. Ia mengambil rute Stasiun Tanah Abang-Rangkas bitung.

Sesampainya di stasiun tujuan, Anita sadar bahwa cooler bag miliknya hilang. Singkat cerita, cooler bag tersebut berhasil ditemukan oleh petugas KAI. Tapi ketika dicek, isinya kurang lengkap.

Anita mengatakan bahwa tumbler Tuku yang ada di dalam cooler bag hilang. Fakta ini pun membuatnya kecewa hingga curhat di media sosial.

"Dan... jeng jeng shock berat pas dibuka, kok ada yang hilang!!! TUMBLER TUKUKU TIDAK ADA (emoji menangis). KECEWA," tulisnya di akun Threads @anitadewl.

Berkaca dari huru-hara ini, agaknya penting untuk memahami ketentuan barang bawaan di bagasi KRL sekaligus prosedur andai ada yang tertinggal. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Barang Bawaan di Bagasi KRL

Terkait ketentuan bawaan di bagasi KRL, semuanya telah dijelaskan melalui laman resmi commuterline.id yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Simak ketentuannya berikut ini.

Barang Bawaan di Bagasi KRL

  • Barang bagasi tangan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak engganggu atau membahayakan pengguna jasa lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada Commuterline.
  • Ukuran bagasi tangan yaitu 40 cm x 30 cm x 100 cm dan sepeda lipat tanpa motor.
  • Setiap pengguna jasa diperbolehkan membawa bagasi tangan sebanyak maksimal 2 (dua) bagasi tangan.
  • Bagi pengguna jasa dengan disabilitas dapat menggunakan kursi roda di dalam Commuterline.
  • Bagi pengguna jasa yang membawa bayi dan menggunakan kereta bayi dapat membawa kereta bayi tersebut ke dalam Commuterline.

Yang Tidak Boleh Dibawa di KRL

  • Semua barang yang mudah terbakar, mudah meledak, atau jika terjadi kebakaran dapat memperbesar bahaya bagi sekitarnya dan barang-barang yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan berbau menyengat
  • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan
  • Membawa binatang
  • Barang-barang yang pengangkutannya dilarang Undang-Undang
  • Ada juga keterangan yang menegaskan bahwa PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), selaku pengelola KRL, tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas barang yang dibawa oleh penumpang.

Kalau Barang Ketinggalan di KRL, Harus Gimana?

Penumpang yang menyadari bahwa mereka tertinggal barang di KRL atau di area stasiun tidak perlu panik. Sebab, PT KCI sudah menyiapkan Lost and Found untuk membantu mengatasi masalah ini.

Sistem Lost and Found memberikan rasa aman bagi penumpang, terutama ketika barang yang tertinggal berharga seperti ponsel, laptop, dompet, atau dokumen penting.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melapor apabila ada barang yang tertinggal di KRL:

  1. Tenangkan diri, ingat lokasi terakhir barang kamu lihat.
  2. Lapor kepada petugas Passenger Service Stasiun untuk dilakukan pendataan dan pengisian Form Kehilangan
  3. Petugas Passenger Service akan berkoordinasi dengan petugas yang ada di stasiun atau commuterline untuk mengonfirmasi barang.
  4. Apabila barang yang dimaksud ada di KRL, maka penumpang dapat langsung mengambilnya di stasiun tujuan akhir.
  5. Saat sudah sampai di stasiun tujuan, dapat langsung menghubungi Petugas Passenger Service untuk pengambilan barang. Di sini penumpang harus mengisi Form Pengamblian Barang dan serah terima barang.

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, telah mengklarifikasi kabar petugas KAI diberhentikan gegara kasus ini. Menurutnya, petugas tersebut tidak dipecat dan pihak mitra sedang dievaluasi.

"Sebagai tahap awal, kami melakukan koordinasi kepada pihak mitra pengelola petugas front liner," jelas Karina Amanda dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

"Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan," tandasnya lagi.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #huru #hara #tumbler #tuku #hilang #begini #aturan #bawaan #prosedur #jika #barang #tertinggal

KOMENTAR