Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Kabar gembira datang untuk warga Jakarta, terutama para pekerja yang setiap hari bergantung pada transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan umum gratis bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.
Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun @MenteriPekerja di X (Twitter). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membantu pekerja yang gajinya sering kali habis untuk ongkos transportasi, sehingga bisa lebih ringan dalam mobilitas sehari-hari.
Lantas, siapa saja yang dapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta?
Dasar Hukum: Pergub No. 33 Tahun 2025
Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Ramah Mobilitas. Regulasi ini menetapkan klaster masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis pada moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- dan layanan JakLingko lainnya.
Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.
Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme Pendaftaran & Verifikasi
Warga yang ingin mendapatkan fasilitas ini nantinya akan mendaftar melalui sistem JakLingko atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Prosesnya meliputi:
- Verifikasi data kependudukan (NIK DKI Jakarta)
- Cek status ekonomi melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Aktivasi kartu elektronik atau digital pass di aplikasi JAKI
- Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan mendapat akses gratis di transportasi umum DKI Jakarta, dengan batasan waktu dan rute tertentu sesuai kebijakan masing-masing operator.
Moda Transportasi yang Termasuk Layanan Gratis
Berdasarkan penyesuaian dari Pergub sebelumnya, berikut moda yang kemungkinan masuk dalam program:
- Bus TransJakarta (termasuk Mikrotrans)
- MRT Jakarta (Koridor Lebak Bulus – Bundaran HI)
- LRT Jakarta (Kelapa Gading – Velodrome)
- KRL Commuter Line untuk rute dalam kota (setelah kerja sama dengan KAI Commuter disepakati)
- Selain itu, layanan integrasi seperti JakLingko juga akan disertakan agar perjalanan bisa dilakukan secara seamless dengan satu kartu.
Musim hujan sering membuat biaya transportasi melonjak, entah karena perjalanan jadi lebih panjang, atau karena sebagian pekerja harus berganti moda transportasi lebih dari satu kali. Dengan adanya fasilitas transportasi gratis, beban biaya mobilitas diharapkan berkurang, sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih transportasi publik daripada kendaraan pribadi.
Program ini juga sejalan dengan target Jakarta untuk:
- Mengurangi kemacetan dan emisi karbon
- Meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal dalam kegiatan ekonomi
- Dan memperkuat citra Jakarta sebagai kota berkelanjutan pasca-pemindahan ibu kota.
Tentunya, sejumlah warganet menyambut baik kebijakan ini. Banyak yang menilai program tersebut sebagai bentuk “keadilan sosial dalam mobilitas” karena membantu mereka yang sebelumnya harus menghabiskan sebagian besar gajinya untuk ongkos kerja. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya pengawasan penerapan dan transparansi data penerima agar fasilitas ini tepat sasaran.
Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan akses transportasi publik yang setara bagi semua warga. Bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini bukan sekadar fasilitas, melainkan bentuk dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag: #warga #jakarta #bisa #naik #layanan #transportasi #umum #gratis #golongan #yang #berhak