Resmi Turun, Berapa Rincian Biaya dan Kuota Haji 2026?
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah (Unsplash)
14:19
30 Oktober 2025

Resmi Turun, Berapa Rincian Biaya dan Kuota Haji 2026?

Kabar gembira datang untuk jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setelah melalui serangkaian pembahasan maraton, Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025), ini membawa angin segar karena menunjukkan adanya penurunan biaya dibandingkan tahun sebelumnya.

Lantas berapa rincian biaya dan kuota haji 2026? Simak penjelasan berikut ini.

Rincian Biaya Haji 2026

Ilustrasi jamaah haji  (Pexels) PerbesarIlustrasi jamaah haji (Pexels)

Pemerintah dan DPR RI secara resmi menyepakati bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.366 per jemaah reguler.

Angka ini merupakan penurunan yang signifikan, yaitu sekitar Rp2.000.000 dari usulan awal pemerintah sebesar Rp88.409.365,45. Bahkan, jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.258,79, terjadi penurunan total sekitar Rp2.893.000.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan hasil kesepakatan itu. "Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat besaran rata-rata BPIH 2026 per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45," ucap Marwan (dibulatkan menjadi Rp87.409.366).

Total BPIH sebesar Rp87.409.366 itu terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat yang disubsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) – Ditanggung Jemaah

Besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp54.194.366 per orang. Meskipun usulan awal dari pemerintah adalah Rp54.924.000, DPR berhasil menekan angka ini sehingga meringankan beban finansial masyarakat.

Komponen yang termasuk dalam Bipih yang dibayar jemaah ini meliputi:
- Penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi).
- Akomodasi selama di Makkah dan Madinah.
- Living Cost (uang saku) jemaah.

Penurunan Bipih ini sangat penting karena menjaga prinsip istitha'ah (kemampuan) bagi calon jemaah untuk beribadah.

2. Nilai Manfaat – Subsidi Dana Haji

Adapun sisa dari BPIH akan ditanggung melalui dana Nilai Manfaat (subsidi) dari pengelolaan keuangan haji, yaitu sebesar Rp33.215.000 per jemaah, yang setara dengan sekitar 38% dari total BPIH. Dana Nilai Manfaat ini dialokasikan untuk membiayai berbagai layanan non-akomodasi dan non-penerbangan di Tanah Suci, termasuk:

- Pelayanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
- Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina (Armuzna).
- Perlindungan, dokumen perjalanan, dan pembinaan jemaah.

Kuota Haji Indonesia 2026

Ilustrasi haji, tawaf, ibadah haji 2022. (Pixabay/konefi) PerbesarIlustrasi haji, tawaf, ibadah haji 2022. (Pixabay/konefi)

Selain biaya, aspek penting lain yang telah disepakati adalah kuota haji. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota bagi jemaah Indonesia untuk tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 221.000 jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, merincikan pembagian kuota tersebut dalam rapat kerja

- Haji Reguler jumlah kuota 203.320 dengan rincian Jemaah Murni (201.585), Petugas Haji Daerah/PHD (1.050) dan Pembimbing KBIHU (685).
- Haji Khusus jumlah kuota 17.680.

Untuk penyelenggaraan haji khusus, pemerintah juga mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIHK) yang bersumber dari Nilai Manfaat dan setoran jemaah, yaitu sebesar Rp7.229.419.000. Angka ini mencakup komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #resmi #turun #berapa #rincian #biaya #kuota #haji #2026

KOMENTAR