



Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat
Fenomena haji dengan visa umrah kembali menjadi sorotan menjelang musim haji 2025. Meski ibadah haji adalah panggilan suci yang menjadi impian setiap Muslim, penggunaan visa non haji untuk menunaikan ibadah ini ternyata membawa konsekuensi berat, baik secara hukum, syariat, maupun keselamatan.
Data Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa pada musim haji 2023, lebih dari 100.000 jamaah Indonesia nekat menggunakan visa umrah untuk berhaji.
Mereka tinggal lebih lama di Arab Saudi hingga musim haji tiba, berharap bisa ikut serta dalam wukuf di Arafah dan menjalankan rangkaian ibadah lainnya. Padahal, secara hukum dan syariat, praktik ini termasuk pelanggaran serius.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebut bahwa hanya dua jenis visa yang sah digunakan untuk berhaji: visa haji reguler dan khusus dari kuota pemerintah, serta visa mujamalah atau undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (dikenal sebagai Haji Furoda). Selain itu, penggunaan visa umrah untuk berhaji dinilai melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi.
Mengutip dari ulasan website Muhammadiyah, visa haji merupakan bentuk legalitas administratif yang termasuk dalam unsur isti‘ah (kemampuan) sebagaimana tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 97. Tanpa dokumen ini, seseorang dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang dituntut oleh syariat. Maka, ibadah hajinya dapat dikategorikan sebagai tidak sah secara hukum Islam.
Kerugian Serius Jika Pakai Visa Umrah untuk Haji
Penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan mafsadah (kerugian) yang serius.
Berikut tiga bahaya utama yang diidentifikasi menggunakan visa umrah untuk haji.
1. Bahaya Hukum dan Fisik
Pemerintah Arab Saudi dan Kemenag RI telah mengeluarkan peringatan tegas. Jamaah yang berhaji menggunakan visa ziarah bisa ditangkap, dideportasi, dikenakan denda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp42 juta), dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, jamaah ilegal turut memperparah kepadatan di area tawaf, sai, hingga lempar jumrah, menimbulkan risiko keselamatan.
Hadis dari Rasulullah SAW dalam HR Ibnu Majah menyebutkan: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” Prinsip ini diperkuat dalam fikih: “Menghindari kerusakan lebih utama dari menarik kemaslahatan.”
2. Merampas Hak Jamaah Sah
Kepadatan yang disebabkan jamaah tanpa visa resmi telah memunculkan kondisi tak layak. Misalnya, ruang di Muzdalifah hanya 0,29 m² per jamaah—lebih sempit dari standar minimal 0,45 m². Praktik ini dinilai merampas hak jamaah lain dan menyalahi prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 188.
3. Penipuan dan Pelanggaran Syariat
Haji dengan visa umrah sering kali melibatkan praktik manipulatif, seperti menyembunyikan tujuan sebenarnya saat memasuki Arab Saudi. Ini bisa tergolong sebagai penipuan (ghashsh), yang oleh Rasulullah SAW dikategorikan sebagai dosa besar: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Pemerintah Wajib Bertindak
Untuk mencegah makin maraknya praktik haji dengan visa nonhaji, pemerintah diharapkan:
- Memperketat penerbitan visa umrah menjelang musim haji, terutama bagi pihak yang dicurigai akan menyalahgunakannya.
- Meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan visa haji resmi.
- Menguatkan kerja sama lintas kementerian dan diplomasi dengan Arab Saudi agar penegakan aturan makin efektif.
Surah al-Baqarah ayat 197 juga menegaskan pentingnya menjaga kemurnian ibadah haji: “Maka siapa yang berniat (menunaikan) haji, janganlah ia berbuat rafats, fusuk, dan jidal dalam haji.” Pelanggaran administratif, seperti menggunakan visa tidak sah, bisa termasuk dalam kategori fusuk (kemaksiatan).
Kesimpulan: Gunakan Visa Resmi, Hindari Bahaya
Ibadah haji wajib dilakukan dengan visa haji resmi, sebagai bentuk ketaatan pada hukum negara dan syariat. Menggunakan visa umrah untuk berhaji menyalahi aturan, menimbulkan mafsadah, dan merugikan jamaah lain. Edukasi dan penindakan perlu diperkuat agar kesucian ibadah haji tetap terjaga dan tidak ternoda oleh pelanggaran administratif.
Tag: #bolehkah #haji #pakai #visa #umrah #bahaya #seriusnya #menurut #hukum #syariat