Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri d
15:26
15 Juni 2025

Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dalam kepmendagri itu Mendagri Tito Karnavian menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).

“Tanggal 29 Mei 2025 lalu, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut,” ujar Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa para legislator asal Aceh dan jajaran Pemerintah Provinsi Aceh juga telah bersepakat untuk tetap mempertahankan pulau tersebut.

Sebab, pihaknya meyakini bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh berdasarkan aspek historis dan regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Sikap Aceh tetap mempertahankan bahwa 4 (empat) pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh, baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi,” kata Nasir.

Oleh karena itu, Nasir berharap keputusan yang diambil Presiden Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan ini bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh.

“Kami percaya bahwa pemerintah pusat adalah sumber solusi. Yang penting penyelesaian empat pulau itu tetap mengedepankan Persatuan Indonesia dan musyawarah. Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Belakangan, Prabowo disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

""Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco melanjutkan.

Tag:  #anggota #asal #aceh #minta #prabowo #batalkan #kepmendagri #pulau #masuk #sumut

KOMENTAR