Permintaan Terakhir Ditolak, Trump Tetap Jalani Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Hari Ini
Presiden Terpilih AS, Donald Trump - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut. 
14:10
10 Januari 2025

Permintaan Terakhir Ditolak, Trump Tetap Jalani Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Hari Ini

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan menit-menit terakhir dari Presiden terpilih Donald Trump untuk menghentikan sidang vonis terkait kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada hari Jumat (10/1/2025).

Permintaan Trump agar pengadilan tinggi mempertimbangkan haknya atas penangguhan hukuman otomatis ditolak dengan perolehan suara 5-4, dikutip dari BBC.

Keputusan tersebut didukung oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan hakim konservatif Amy Coney Barrett, yang bergabung dengan tiga hakim liberal, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson. 

Kelima hakim tersebut  mayoritas menolak permohonan dari pihak Trump.

Dalam perintah singkat yang dikeluarkan pada Kamis malam, Mahkamah Agung mengutip dua alasan utama di balik keputusan tersebut.

"Pertama, dugaan pelanggaran bukti di persidangan pengadilan negara bagian presiden terpilih Trump dapat ditangani dalam proses banding yang biasa," tulis peritnah tersebut, dikutip dari The Guardian.

Alasan kedua yang dikemukakan oleh pengadilan adalah bahwa beban yang akan ditanggung oleh Trump akibat hukuman tersebut dianggap tidak signifikan.

“Kedua, beban yang akan dibebankan hukuman kepada presiden terpilih relatif tidak substansial mengingat maksud pengadilan tingkat pertama untuk menjatuhkan hukuman 'pembebasan tanpa syarat' setelah sidang virtual singkat," tambahnya.

Atas keputusan MA, maka sidang vonis Trump akan tetap diadakan pada Jumat pukul 9.30 pagi waktu setempat.

Bereaksi pada Kamis malam, presiden terpilih tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa kasus tersebut merupakan "aib".

"Kami akan tetap mengajukan banding, hanya secara psikologis, karena sejujurnya ini memalukan," kata Trump menanggapi pertanyaan dari seorang reporter di Mar-a-Lago, dikutip dari NBC News.

Dia mengatakan bahwa dia menghormati pendapat pengadilan.

“Saya membacanya, dan saya pikir itu keputusan yang adil, sebenarnya," tegasnya.

Ia kemudian menulis di akun media sosialnya.

“Demi kesucian Kepresidenan, saya akan mengajukan banding atas kasus ini dan yakin bahwa KEADILAN AKAN BERHASIL, tulisnya.

Mahkamah Agung bertindak setelah pengadilan tinggi New York pada hari Kamis sebelumnya menolak permintaan Trump untuk menghentikan hukuman.

Hakim Juan Merchan mengatakan telah menolak permintaan presiden terpilih AS, Donald Trump untuk menunda sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut.

"Permohonan terdakwa untuk penangguhan proses ini, termasuk sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2025, dengan ini DITOLAK," tulis Hakim Merchan dalam keputusannya pada hari Senin, dikutip dari BBC.

Dalam putusan hukuman ini, Merchan mengatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.

Ia menulis bahwa jaksa setuju dengan keputusan ini.

Merchan menjelaskan bahwa presiden terpilih dapat hadir secara langsung atau virtual untuk sidang tersebut.

"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang sah berdasarkan putusan tetapi (jaksa penuntut) akui tidak lagi mereka anggap sebagai anjuran yang dapat dilaksanakan," tulis Merchan.

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.

Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006. 

Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini. 

Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan pidana.

Sebagai informasi, keputusan Merchan merupakan keputusan terbaru dalam serangkaian keputusan bersejarah yang ditetapkan oleh kasus tersebut.

Dakwaan terhadap Trump pada bulan Maret 2023 menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang didakwa secara pidana. 

Trump telah menjalani persidangan selama tujuh minggu pada musim semi ini, yang berlangsung selama pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Donald Trump

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #permintaan #terakhir #ditolak #trump #tetap #jalani #sidang #vonis #kasus #uang #tutup #mulut #hari

KOMENTAR