Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Warga di Bawah Usia 16 Tahun Punya Sosial Media
Australia menyetujui larangan media sosial bagi anak-anak pada Kamis malam setelah parlemen terlibat dalam debat emosional yang menarik perhatian seluruh Negeri Kangguru.
Aturan legislasi ini berhasil disahkan pada pekan ini setelah melalui percepatan di parlemen Australia pada pekan terakhir sidang tahun ini.
Meskipun mendapat kritik dari perusahaan media sosial dan beberapa anggota parlemen, RUU ini disahkan di majelis rendah parlemen pada Jumat pagi (29/11/2024) dalam sidang prosedural.
Juru bicara TikTok, platform yang sangat populer di kalangan remaja, mengatakan pada Jumat bahwa proses tersebut terlalu tergesa-gesa dan berisiko membuat anak-anak dalam bahaya yang lebih besar.
"Kami kecewa bahwa pemerintah Australia mengabaikan nasihat dari banyak pakar kesehatan mental, keselamatan daring, dan advokasi pemuda yang dengan tegas menentang larangan ini," ujar juru bicara tersebut.
"Sangat mungkin larangan ini akan mendorong anak-anak muda ke sudut-sudut gelap internet di mana tidak ada pedoman komunitas, alat keselamatan, atau perlindungan yang tersedia." ungkap pihak TikTok.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.
Ia menilai bahwa aturan ini akan melindungi anak-anak dan memaksa semua perusahaan media sosial untuk memerhatikan betul keselamatan para penggunanya.
"Platform-platform ini sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas mereka," ujar Albanese pada Jumat.
"Kami memastikan agar para orang tua dapat memiliki percakapan yang berbeda hari ini dan di masa depan." lanjut Albanese seperti yang dikutip dari Reuters.
Di saat mengumumkan detail terkait larangan tersebut, Albanese juga mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
Albanese juga mengangkat risiko bagi anak perempuan dari penggambaran tubuh yang merugikan, serta konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.
Melalui kebijakan, Australia sekaligus jadi negara pertama yang menerapkan regulasi berat terhadap media sosial yang menargetkan perusahaan teknologi besar.
Undang-undang baru tersebut juga memaksa perusahaan teknologi seperti Instagram, Facebook, hingga TikTok untuk melarang anak di bawah umur masuk ke platform mereka.
Jika ketahuan melanggar, maka Pemerintah Australia akan memberikan denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 511 Miliar.
Uji coba metode penegakan hukum akan dimulai pada Januari, dengan larangan efektif berlaku dalam satu tahun.
Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Sosmed Bagi Anak-anak
Sebelum Australia, negara-negara seperti Prancis dan beberapa negara bagian di AS juga mewacanakan undang-undang serupa.
Negara-negara tersebut telah memberlakukan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak-anak tanpa izin orang tua.
Namun berbeda dari Prancis atau AS, larangan di Australia bersifat mutlak.
Aturan larangan bagi anak di bawah 14 tahun yang sedang diajukan di Florida, AS saat ini bahkan sedang digugat di pengadilan dengan alasan pelanggaran kebebasan berbicara yang diatur dalam amandemen Amerika.
Albanese pada Jumat mengatakan bahwa mengesahkan undang-undang sebelum uji coba verifikasi usia selesai adalah langkah yang tepat.
"Kami sangat jelas menyampaikan pesan tentang niat kami di sini," ujarnya.
"Undang-undangnya sangat jelas. Kami tidak mengklaim bahwa implementasinya akan sempurna, sama seperti larangan alkohol bagi mereka di bawah 18 tahun tidak berarti seseorang di bawah usia 18 tahun tidak pernah mendapatkan akses, tetapi kami tahu ini adalah hal yang benar untuk dilakukan." lanjut Albanese
Larangan ini berpotensi merenggangkan hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat.
Hal ini sempat diutarakan Elon Musk, pemilik X (sebelumnya Twitter) yang juga tokoh sentral dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump,
Pada awal bulan ini Elon mengatakan bahwa aturan larangan di Australia tersebut tampak seperti "kedok" untuk "mengontrol" akses internet bagi seluruh warga Australia.
Kebijakan ini juga menambah ketegangan yang sudah ada antara Australia dan raksasa teknologi yang sebagian besar berbasis di AS.
Australia adalah negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada media atas konten yang mereka bagikan, dan sekarang berencana mengancam mereka dengan denda jika gagal mengatasi penipuan daring.
(Tribunnews.com/Bobby)
Tag: #australia #jadi #negara #pertama #yang #larang #warga #bawah #usia #tahun #punya #sosial #media