Aksi Spionase Israel di Malaysia: Agen Mossad Selundupkan Senjata, Djebloskan Penjara 40 Tahun
Avitan, 38 tahun, dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan yakni melanggar UU Senjata dan UU Senjata Api,
Dikutip dari Al Mayadeen, Pengadilan Sesi Kuala Lumpur mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun dan hukuman cambuk sebanyak enam kali pukulan.
Penangkapan tersebut bermula usai Shalom Avitan yang dicurigai polisi Malaysia sebagai agen Mossad itu diringkus karena kedapatan membawa enam senjata api seperti Sig Sauer, Glocks dan Smith & Wesson serta 200 peluru tembak.
Untuk mengelabui kepolisian Malaysia, Avitan tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret lalu dengan menggunakan paspor palsu Prancis.
Kemudian pada 27 Maret dia ditangkap polisi di sebuah hotel Kuala Lumpur.
Saat pemeriksaan, Shalom Avitan mengaku juga memiliki paspor Israel. Namun setelah diusut paspor tersebut palsu.
Dari situlah kepolisian Malaysia mendalami kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan agen intelijen Mossad.
Dalam investigasi tersebut tersangka mengaku memesan senjata setelah tiba di Malaysia dan membayarnya dengan mata uang kripto.
Tersangka menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa dirinya bukan agen Mossad, kedatanganya ke Malaysia dimaksudkan untuk memburu warga Israel lainnya karena perselisihan keluarga.
“Kami tidak sepenuhnya mempercayai narasi ini karena kami menduga mungkin ada agenda lain, mengingat selama di Malaysia, pria tersebut kerap berpindah hotel,” kata Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Razarudin Husain
Selain Avitan, polisi juga menangkap sepasang suami istri yang memasok pistol untuk Avitan serta seorang pria sopir pria tersebut.
Polisi Malaysia juga menahan 8 orang lainnya, termasuk 2 warga Turki dan seorang dari Georgia.
Demi menghindari kemungkinan buruk serta mencegah terjadinya hal serupa pemerintah Malaysia kini mulai meningkatkan perlindungan negara.
Tag: #aksi #spionase #israel #malaysia #agen #mossad #selundupkan #senjata #djebloskan #penjara #tahun