Pengadilan Malaysia Dakwa Shalom Avitan, Pria Israel, atas Pelanggaran Senjata Api
Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, telah mendakwa seorang pria Israel, Shalom Avitan atas pelanggaran senjata api. 
18:00
12 April 2024

Pengadilan Malaysia Dakwa Shalom Avitan, Pria Israel, atas Pelanggaran Senjata Api

Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, telah mendakwa seorang pria Israel, Shalom Avitan, atas pelanggaran senjata api, dikutip dari Al Jazeera.

Avitan dituduh memperdagangkan enam pistol dan memiliki empat kotak amunisi tanpa izin, ia mengaku tidak bersalah, dan jaminan yang diajukan pun ditolak.

Ini adalah pertama kalinya seorang warga negara Israel didakwa di pengadilan Malaysia.

Avitan ditangkap di sebuah hotel pada 27 Maret 2024 kemarin, sekitar dua minggu setelah ia memasuki Malaysia dengan paspor Prancis.

Pria itu dilaporkan memasuki Malaysia melalui Uni Emirat Arab (UEA) dan diberi visa turis.

Ia kemudian berpindah ke empat hotel di ibu kota negara tersebut.

Media Israel telah mengidentifikasi Avitan sebagai mafia yang terkait dengan keluarga kriminal yang berbasis di Israel, SCMP melaporkan.

Polisi mengatakan mereka mencurigai Avitan mungkin memiliki hubungan dengan Mossad.

Pihak keamanan lantas memperketat keamanan di sekitar Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Raja.

Media Israel melaporkan bahwa Avitan adalah anggota kelompok kejahatan terorganisir dan berencana menyerang pemimpin geng saingannya.

Selama interogasi, dia menunjukkan paspor Israel terpisah dan mengatakan kepada polisi bahwa dia sedang memburu pemimpin geng saingannya yang konon bertempat tinggal di Malaysia.

Malaysia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan sangat vokal mengkritik perang di Gaza.

Pihak berwenang Malaysia tidak mengabaikan kemungkinan keterlibatan Mossad.

Mossad dituduh terlibat dalam setidaknya dua insiden di Malaysia yang menargetkan warga Palestina.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #pengadilan #malaysia #dakwa #shalom #avitan #pria #israel #atas #pelanggaran #senjata

KOMENTAR