Donald Trump Terapkan Tarif Global 10 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung Amerika
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Istimewa)
10:33
21 Februari 2026

Donald Trump Terapkan Tarif Global 10 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung Amerika

 

- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang kebijakan perdagangan global. Hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang ia tetapkan tahun lalu, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan tarif 'sementara' sebesar 10 persen untuk semua negara.

Lewat unggahan di platform Truth Social, Donald Trump menyebut keputusan tersebut sebagai langkah cepat untuk melindungi kepentingan ekonomi Amerika. Kebijakan itu akan mulai berlaku hampir seketika, tepatnya pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat.

Langkah ini tak lepas dari putusan Supreme Court of the United States yang dalam keputusan 6-3 menyatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan menerapkan tarif melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Aturan tersebut sebelumnya menjadi dasar Trump dalam menaikkan tarif atas nama kondisi darurat ekonomi.

Putusan tersebut praktis membatasi ruang gerak presiden dalam menggunakan kewenangan darurat untuk kebijakan perdagangan. Namun Trump tidak kehabisan opsi.

Gunakan Celah UU Perdagangan 1974

Sebagai respons, Trump kini mengaktifkan Section 122 dari Trade Act of 1974. Ketentuan ini memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius.

Namun berbeda dengan kewenangan darurat, tarif berdasarkan Section 122 memiliki batas waktu maksimal 150 hari, kecuali diperpanjang melalui persetujuan Kongres.

Selain itu, aturan ini mewajibkan tarif bersifat 'nondiskriminatif', artinya tidak bisa memberikan pengecualian khusus pada mitra dagang tertentu secara selektif.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menegaskan bahwa tarif keamanan nasional berdasarkan Section 232 dan tarif terkait praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Section 301 tetap berlaku penuh. Artinya, tarif 10 persen yang baru ini berada di atas tarif-tarif yang sudah berjalan.

Meski disebut global, pemerintah AS tetap memberikan sejumlah pengecualian. Produk-produk tertentu di sektor energi, farmasi, otomotif, dan dirgantara tidak terdampak penuh.

Barang dari Kanada dan Meksiko yang mematuhi ketentuan dalam United States-Mexico-Canada Agreement juga dikecualikan.

Namun, fleksibilitas Trump kini lebih terbatas. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungkinkan negosiasi tarif per negara, skema baru ini harus diterapkan secara merata.

Dampak ke Pasar dan Mitra Dagang

Langkah cepat Trump menunjukkan bahwa kebijakan proteksionisme tetap menjadi pilar utama agenda ekonominya. Bagi pasar global, keputusan ini berpotensi meningkatkan ketidakpastian, terutama di tengah rantai pasok internasional yang masih sensitif terhadap kebijakan tarif.

Sejumlah ekonom menilai tarif global yang bersifat menyeluruh bisa berdampak langsung pada harga barang impor dan inflasi domestik.

Di sisi lain, negara-negara mitra dagang besar kemungkinan akan menimbang respons balasan, baik melalui jalur diplomatik maupun kebijakan tarif tandingan.

Mengutip Politico, dengan memanfaatkan instrumen hukum yang berbeda setelah ditegur Mahkamah Agung, Trump menunjukkan bahwa perdebatan soal tarif di Amerika Serikat belum akan mereda dalam waktu dekat.

Kebijakan ini bukan sekadar soal bea masuk, melainkan sinyal kuat bahwa arah perdagangan AS tetap condong ke proteksi pasar domestik, meski ruang manuver hukumnya semakin sempit.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #donald #trump #terapkan #tarif #global #persen #usai #putusan #mahkamah #agung #amerika

KOMENTAR