Trump Melarang Penuh Warga dari 12 Negara dan Berlakukan Pembatasan Terbatas untuk 7 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?
Presiden Donald Trump berpidato di Halaman Selatan Gedung Putih. )Alex Brandon/Foto AP)
11:09
8 Juni 2025

Trump Melarang Penuh Warga dari 12 Negara dan Berlakukan Pembatasan Terbatas untuk 7 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, baru-baru ini menandatangani pernyataan yang melarang penuh warga negara dari 12 negara untuk masuk ke AS. selain itu, ia juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya.

Dikutip JawaPos dari laman Al Jazeera, Trump memberlakukan kebijakan ini dengan alasan keamanan nasional dan ancaman “teroris asing”.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pendekatan keras Trump terhadap imigrasi yang selama ini menuai kontroversi.

Dua belas negara yang warga negaranya dilarang total memasuki AS adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, tujuh negara yang dikenai pembatasan sebagian adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Larangan penuh tersebut mengakibatkan warga dari 12 negara tersebut tidak dapat mengajukan visa imigran maupun non-imigran.

Sementara itu, pembatasan parsial meliputi larangan imigrasi permanen, visa pelajar, dan pariwisata bagi tujuh negara. Namun, mereka masih dapat mengajukan permohonan beberapa visa sementara.

Larangan ini diperkirakan akan mempengaruhi lebih dari 226.000 orang dan akan memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi mereka yang ingin studi, bekerja, atau bersatu kembali dengan keluarga di AS.

Warga negara dari negara-negara terlarang yang sudah tinggal di AS pun menghadapi ketidakpastian, karena berisiko tidak dapat kembali jika mereka meninggalkan AS untuk sementara waktu.

Meski pernyataan ini mencakup sejumlah pengecualian, seperti pemegang green card, visa aktif, diplomat, dan beberapa kategori lainnya, banyak pihak mengkhawatirkan efek jangka panjangnya terhadap hubungan internasional dan kehidupan para migran.

Negara-negara yang terdampak, seperti Chad dan Sierra Leone, telah merespons dengan berbagai sikap, salah satunya dengan ajakan dialog.

Kebijakan yang merupakan kelanjutan dari pendekatan keras Trump terhadap imigrasi ini akan mulai berlaku pada 9 Juni 2025.

Di tengah pro dan kontra yang berkembang, dunia kini menanti bagaimana kebijakan ini akan berdampak secara lebih luas dalam dinamika politik global dan domestik Amerika Serikat. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah

Tag:  #trump #melarang #penuh #warga #dari #negara #berlakukan #pembatasan #terbatas #untuk #negara #apakah #indonesia #termasuk

KOMENTAR