Donald Trump Mengancam Supremasi Hukum Internasional, Puluhan Negara Mengutuk Sanksi AS Terhadap ICC
PERINTAH EKSEKUTIF - Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif, Kamis (30/1/2025). Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada staf ICC dan keluarga mereka. 
16:00
10 Februari 2025

Donald Trump Mengancam Supremasi Hukum Internasional, Puluhan Negara Mengutuk Sanksi AS Terhadap ICC

Hampir 80 negara mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 7 Februari untuk menjatuhkan sanksi pada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), dengan mengatakan hal itu akan “mengikis aturan hukum internasional.”

Pernyataan bersama oleh 79 negara dikeluarkan segera setelah Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi keuangan dan pembatasan visa terhadap staf ICC dan anggota keluarga mereka.

Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada staf ICC dan keluarga mereka.

“Langkah-langkah seperti itu meningkatkan risiko impunitas atas kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting dalam memajukan ketertiban dan keamanan global,” kata pernyataan itu.

Kanada, Jerman, Prancis, Afrika Selatan, dan Meksiko termasuk di antara 79 negara yang menandatangani pernyataan tersebut.

“Selain itu, sanksi dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan mereka yang terlibat – termasuk korban, saksi, dan pejabat Pengadilan, yang banyak di antaranya merupakan warga negara kita,” tambah pernyataan itu.

Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Kamis sebagai tanggapan atas apa yang disebutnya "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel."

Pada bulan November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant karena menggunakan kelaparan sebagai senjata perang terhadap warga sipil Palestina di Gaza. 

Gallant dan Netanyahu memberlakukan "pengepungan total" di jalur tersebut setelah Operasi Banjir Al-Aqsa Hamas pada tanggal 7 Oktober yang bertujuan untuk mengakhiri blokade Israel.

Perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 46.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak. Beberapa perkiraan jumlah korban tewas jauh lebih tinggi, mencapai ratusan ribu.

Sebagai sekutu dekat, AS dan Israel tidak mengakui otoritas ICC.

Pada hari Jumat, ICC meminta negara-negara anggotanya untuk menentang sanksi yang dijatuhkan oleh Trump, dengan mengatakan bahwa ia ingin “merusak kerja peradilan ICC yang independen dan tidak memihak.”

“Menjatuhkan sanksi kepada ICC mengancam independensi pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan,” kata Presiden Dewan Eropa Antonio Costa.

 


SUMBER: THE CRADLE

Editor: Muhammad Barir

Tag:  #donald #trump #mengancam #supremasi #hukum #internasional #puluhan #negara #mengutuk #sanksi #terhadap

KOMENTAR