

Warga asal Seoul mengajukan lebih dari 37.000 tuntutan hukum dalam lima tahun terakhir. (Allkpop)


Fantastis! Seorang Warga Telah Mengajukan Lebih dari 37.000 Tuntutan Hukum Selama Lima Tahun Terakhir
- Menurut data yang diserahkan kepada Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional, Song Seok Joon, dari Partai Kekuatan Rakyat ada 7.283 kasus perdata sedang ditinjau oleh Mahkamah Agung. Dikutip dari Allkpop, dari jumlah tersebut ada 3.830 kasus atau sekitar 52 persen diajukan oleh satu orang bermarga Jeong. Jika dipersempit menjadi kasus-kasus yang belum terselesaikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tuntutan hukum Jeong mencapai 92 persen (3.829 dari 4.154) dari semua kasus perdata. Jeong telah mengajukan tuntutan hukum yang tidak terhitung jumlahnya sejak tahun 2016, dimana dia menargetkan hakim, pejabat pengadilan, perusahaan asuransi, dan banyak lagi. Dilaporkan bahwa Jeong juga sering menghindari membayar biaya pengadilan, dan biaya pengiriman yang diwajibkan. Ketika kasusnya ditolak, dia mengajukan banding dan meminta pengadilan diulang, yang mengarah ke banyak kasus. Dari tahun 2019 hingga Juni 2024, Jeong mengajukan 37.425 gugatan ke Mahkamah Agung, 15.937 ke Pengadilan Tinggi Seoul, dan 14.328 ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Hal ini menyebabkan kekhawatiran, tentang pemborosan sumber daya administratif dan statistik pengadilan yang terdistorsi atau pemutarbalikan suatu aturan. Rata-rata waktu penanganan perkara perdata pada paruh pertama tahun ini di Korea Selatan adalah 13,9 bulan, dibandingkan dengan tahun 2021 dengan durasi 8 bulan. 11,7 bulan pada tahun 2022, dan 7,9 bulan pada tahun lalu, sehingga terlihat bahwa penundaan penanganan perkara semakin parah. Namun, jika kasus Jeong dikecualikan, waktu rata-rata untuk memproses kasus tahun ini hanya 4,2 bulan, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (4,7 bulan pada tahun 2021, 4,9 bulan pada 2022, dan 4,4 bulan pada tahun lalu). Meskipun revisi Undang-Undang Acara Perdata pada bulan Oktober 2023, memungkinkan pengadilan untuk mendenda individu hingga 5 juta KRW atau sekitar Rp 51 juta. Serta menangguhkan pengajuan yang menyalahgunakan sistem hukum, namun hal ini masih dianggap terbatas dalam menangani masalah tersebut.
Editor: Novia Tri Astuti
Tag: #fantastis #seorang #warga #telah #mengajukan #lebih #dari #37000 #tuntutan #hukum #selama #lima #tahun #terakhir