Sekjen Kemenag Minta Maaf soal Pernyataan tentang Guru Agama dari Yayasan
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas tentang pengangkatan guru di madrasah swasta.
Meluruskan pernyataannya, Kamaruddin mengatakan, ia sangat menghormati guru dan tidak bermaksud untuk menyinggung para guru madrasah swasta.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan pers, Senin (2/1/2026).
Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah
Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama, tetapi ada juga yang diangkat oleh yayasan atau pemda, kedinasan dari K/L lain dan kepala sekolah.
Karena itu, maksud Kamaruddin atas pernyataannya tersebut adalah ingin adanya koordinasi sejak awal proses pengangkatan agar memudahkan tata kelola dan pendataan.
"Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," tegasnya.
Kamaruddin menuturkan, pernyataannya di DPR itu merupakan bentuk semangat memberikan afirmasi kepada guru untuk mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.
"Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan," sambungnya.
Baca juga: Wamenag Targetkan 2028 Semua Guru RA Tersertifikasi, PPG Dipercepat
Ia mengatakan, khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
"Saat ini, masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru," jelasnya.
Mereka yang memenuhi persyaratan eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.
"Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, kami serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru," jelasnya. "Ini menjadi perhatian pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan," tandas Sekjen.
Aturan Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta
Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, diatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta:
1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Apa yang dikatakan Sekjen Kemenag sehingga dia minta maaf?
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI, Sekjen Menag Kamaruddin menyatakan bahwa pengangkatan guru di yayasan kerap dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Ini kan banyak guru-guru yang diangkat oleh yayasan yang tidak sepengetahuan kami. Mereka mendirikan sekolah, mendirikan madrasah, terus minta dibayar. Padahal dari awal kita tidak terlibat gitu. Nah, sehingga ini kan terus bertambah, terus bertambah tanpa ada koordinasi,” kata Kamaruddin dalam rapat dengan Komisi VIII pada Rabu (28/1/2026) pekan lalu.
Sebagaiman siaran rapat di kanal YouTube TVR Parlemen, saat itu Kamaruddin menjelaskan persoalan pengangkatan guru oleh yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag membuat persoalan menjadi rumit.
“Terus tiba-tiba kami diminta untuk membayarkan tunjangan profesinya, itu tahun 2026,” ujarnya.
Dia mengaku belum punya data guru yang harus diberi tunjangan itu dan belum punya anggarannya, dan Kementerian Keuangan juga tidak bersedia menganggarkan apabila datanya belum jelas.
“Sama dengan pelatihan profesi guru, Pak (Pimpinan Komisi VIII Abidin Fikri), kami melakukan pelatihan profesi guru di Desember, misalnya, atau di pertengahan tahun pada saat anggaran sudah tutup, sehingga harus dibayarkan di tahun 2026. Komplikasi-komplikasi seperti ini yang terus terjadi tapi semua selesai pada waktunya, semua indah pada saatnya,” tutur Kamaruddin.
Tag: #sekjen #kemenag #minta #maaf #soal #pernyataan #tentang #guru #agama #dari #yayasan