Kemenag Janji Perjuangkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin berjanji untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah.
Kamaruddin mengatakan, selama ini Kemenag telah melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag serius membenahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan," ucap Kamaruddin dalam keterangan pers, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Sekjen Kemenag Minta Maaf soal Pernyataan tentang Guru Agama dari Yayasan
Dia menyampaikan, kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta juga sudah berjalan.
"Akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," tegas Kamaruddin.
Sementara terkait rekrutmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting.
"Koordinasi ini akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka," ucapnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah
Sebab itu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamaruddin membahas tentang pengangkatan guru di madrasah swasta yang perlu koordinasi dengan Kemenag.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Kamaruddin menyampaikan bahwa khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Saat ini, masih ada 423.398 guru madrasah di Indonesia yang belum mengikuti sertifikasi guru. "Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu," jelasnya.
Aturan Rekrutmen Guru di Madrasah Swasta
Adapun, pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, diatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta:
1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Baca juga: Menag Akui Ada Guru Madrasah Non-ASN Belum Dapat Tunjangan Tambahan, Janji Selesaikan
3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Tag: #kemenag #janji #perjuangkan #kesejahteraan #guru #agama #madrasah