Ternyata Gaji Dasar Karyawan di Japan Airlines Lebih Tinggi 40.000 Yen Dibandingkan Karyawati
Sekitar 98 persen karyawannya ternyata wanita serta berbagai masalah hak asasi manusia dihadapi tidak sedikit kalangan wanita di JAL.
"Akibat PHK besar-besaran saat kasus kebangkrutan JAL 2010 membuat kesulitan kekurangan pilot dan awak kapal sesar 10% di JAL selama 10 tahun terakhir ini. Para pekerjanya pun di JAL tidak sedikit menghadapi kondisi kerja yang buruk," papar Hiroya Yamaguchi Ketua JHU atau Serikat Pekerja yang Dipecat JAL (Japan Airlines) dalam jumpa persnya Selasa sore ini (17/9/2024).
Masalah ini juga dibenarkan oleh pramugari JAL yang masih bekerja hingga kini bernama Yoshiko Watanabe yang juga hadir di dalam jumpa pers tersebut.
"Dulu saat Yamaguchi masih di dalam serikat pekerja JAL dan masih bekerja di JAL, suara kita para karyawan banyak terwakili. Kini suara karyawan tak ada yang berani muncul, tak ada yang berani menyampaikannya kepada pimpinan perusahaan," papar Watanabe.
Gaji dasar pun kini berbeda sekitar 40.000 yen antara pria dan wanita.
"Kalau pria gaji dasar sekitar 251.000 yen maka kalau wanita hanya menerima 211.000 yen saja. Jadi beda dan lebih rendah sekitar 40.000 yen dengan karyawan pria, padahal mayoritas di JAL adalah wanita," tekannya lagi.
Inamori Kazuo (meninggal 24 Agustus 2022 dalam usia 70 tahun) yang pernah menjadi CEO JAL dan berhasil membangkitkan kembali JAL dari kebangkrutan, dalam sebuah jumpa persnya 8 Februari 2011 pernah menyatakan, sebanyak 160 karyawan JAL yang dipecat seharusnya tidak ada masalah untuk ditarik kembali masuk bekerja di JAL dan mestinya bisa dimengerti semua pihak.
Pendapatan operasi pun per 31 Maret 2011 JAL mencapai sekitar 188,4 Miliar yen.
"Namun sampai saat ini 165 pekerja JAL baik pilot (81) maupun awak kapal (84) tetap saja tidak bisa balik bekerja di JAL. Itulah sebabnya diajukan penuntutan ke pengadilan," papar Yamaguchi lagi.
Yang aneh setelah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus JHU kalah diputuskan MA Februari 2015. Sedangkan hakim agung MA saat itu adalah Direktur JAL (outside Director of JAL) di mana hal itu tidak ada larangan menurut hukum Jepang, menurut pengacara Shoichi Ibusuki.
Kesalahan yang dilakukan JAL juga dengan pelanggaran hak asasi manusia khususnya melanggar UU badan tenaga kerja internasional (ILO) No.166 (1982).
Peraturan itu mengemukakan bahwa dalam hal perekrutan karyawan, menjadi prioritas utama untuk menarik kembali karyawan yang pernah di PHK sebuah perusahaan.
"Namun tahun 2012 JAL merekrut lebih dari 6700 karyawan baru hingga 2023 dan tidak ada satu pun karyawan yang dipecat JAL tanggal 31 Desember 2010 yang dipekerjakan kembali ke JAL," tambah Yamaguchi lagi.
Pihak JHU tetap ingin meminta pihak JAL akan melakukan resolusi yang terbaik bagi masalah pemecatan 165 karyawannya di masa lalu itu.
"Dengan perlakuan sumber daya manusia yang baik kami berharap operasi yang aman nyaman dapat dilakukan perusahaan penerbangan JAL di masa mendatang. Itulah sebabnya kali ini kami melakukan jumpa pers agar pimpinan JAL mau segera men solusikan masalah ini dengan baik," papar Yamaguchi lagi.
Sementara itu bagi para pengusaha UKM Handicraft Indonesia dan pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dan Handicraft dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang/Handicraft. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.
Tag: #ternyata #gaji #dasar #karyawan #japan #airlines #lebih #tinggi #40000 #dibandingkan #karyawati