Serge Atlaoui Dipulangkan dari Salemba ke Perancis, Tiba di Paris Rabu Pagi
Terpidana mati Serge Atlaoui (kanan) bersama pengacaranya di Indonesia, Nancy Yuliana (kiri), saat sidang di Tangerang, 1 April 2015. Atlaoui dijatuhi hukuman mati karena didakwa bekerja untuk pabrik narkoba.(AFP/ROMEO GACAD)
17:36
4 Februari 2025

Serge Atlaoui Dipulangkan dari Salemba ke Perancis, Tiba di Paris Rabu Pagi

– Pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui (61), pada Selasa (4/2/2025). Atlaoui, yang divonis mati pada 2007 karena kasus narkotika, akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Paris.

Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan bahwa kliennya akan diterbangkan dari Lapas Salemba ke Perancis dan diperkirakan tiba pada Rabu (5/2/2025) pagi waktu setempat.

“(Selanjutnya) akan dibawa ke Bobigny (pinggiran Kota Paris), diserahkan kepada jaksa penuntut dan kemungkinan besar ditahan sambil menunggu keputusan tentang penyesuaian (hukumannya),” ujar Sedillot kepada AFP.

Atlaoui akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Perancis.

Sedillot menyebutkan bahwa dalam beberapa pekan atau bulan ke depan, pihaknya akan mengajukan permohonan agar hukuman Atlaoui dapat disesuaikan dengan hukum Perancis, termasuk kemungkinan pembebasan.

“Serge senang dan tenang,” tambahnya. “Tetapi ia akan membutuhkan sedikit waktu untuk mengatur ulang kehidupannya.”

Permintaan resmi Perancis

Terpidana mati Serge Atlaoui dikawal polisi saat tiba di Pengadilan Tangerang, 1 April 2015. Atlaoui dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bekerja untuk pabrik narkoba rahasia.AFP/ROMEO GACAD Terpidana mati Serge Atlaoui dikawal polisi saat tiba di Pengadilan Tangerang, 1 April 2015. Atlaoui dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bekerja untuk pabrik narkoba rahasia.Pemerintah Perancis secara resmi mengajukan permohonan pemulangan Atlaoui pada 4 November 2024.

Kesepakatan kemudian dicapai dalam pertemuan Menteri Kehakiman Perancis Gerald Darmanin dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pada 24 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu, Indonesia memutuskan untuk tidak mengeksekusi Atlaoui dan mengizinkannya kembali ke Perancis atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatannya yang menurun.

Selama berada di Indonesia, Atlaoui menjalani perawatan medis secara rutin di rumah sakit terdekat.

Jakarta juga memberikan kebebasan kepada Paris untuk menentukan apakah akan memberikan ampunan atau pengurangan masa tahanan bagi Atlaoui setelah tiba di negaranya.

Perjalanan kasus Atlaoui

Ilustrasi narkoba.SHUTTERSTOCK/Leszek Czerwonka Ilustrasi narkoba.Serge Atlaoui ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik di Tangerang yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika dalam jumlah besar. Saat itu, polisi menemukan puluhan kilogram narkoba di lokasi tersebut.

Atlaoui, seorang tukang las asal Metz, Perancis, membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan ahli kimia di pabrik tersebut.

Ia mengklaim hanya bertugas memasang mesin di tempat yang ia kira sebagai pabrik akrilik.

Pada awalnya, Atlaoui divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Ia pun menjadi satu-satunya warga negara Perancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Atlaoui dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada 2015. Namun, eksekusi tersebut ditangguhkan setelah Perancis melakukan lobi intensif kepada pemerintah Indonesia.

Pemulangan Atlaoui menambah daftar warga negara asing yang dibebaskan oleh Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, pemerintah juga membebaskan enam narapidana kasus narkoba lainnya, termasuk Mary Jane Veloso dari Filipina serta lima anggota tersisa dari kelompok Bali Nine asal Australia.

Tag:  #serge #atlaoui #dipulangkan #dari #salemba #perancis #tiba #paris #rabu #pagi

KOMENTAR