Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
Dinkes DKI memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta yang tak layak jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk Sandra Dewi dan suami? 
08:00
31 Desember 2024

Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

- Dinas Kesehatan DKI bakal segera memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 


Apakah status kepesertaan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar PBI BPJS kesehatan akan juga dihapus? 

Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui disorot, karena kepesertaan mereka di BPJS yang dibayari pemerintah ini dianggap tak adil, apalagi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.

"Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi, yang enggak gitu-gitu. misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda," ujarnya, Senin (30/12/2024) 

"Oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini hal-hal kayak gitu kita udah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapet, 400 ribu lebih yang kita bersihin," tambahnya.


Kedua, pihaknya akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan hal itu.

Nantinya, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.


"Sebetulnya beberapa waktu yang lalu dengan kesehatan kan juga penampakan kampanye mandiri itu. Itu sebenarnya juga bagian dari proses penataan, mungkin nanti kampanye itu yang akan kita masifkan kembali," tegasnya.

Anie menegaskan, pihaknya komsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Hal itu, lanjut Ani supaya BPJS bisa berjalan dengan baik dan harus terdukung oleh semua orang. 

"Jadi kecakupannya itu semesta gitu jadi ada gotong royong disitu, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat, mensubsidi yang sakit. Yang mampu yang mampu mungkin mensubsidi yang gak mampu gitu ya, jadi ada proses subsidi silam karena kalau yang bayar kepesertaan hanya sebagian orang saja, maka emggak akan bisa berjalan dengan baik gitu," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam pemberian JKN, Pemprov DKI tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. 

Hal itu sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.

Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.

Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN. 

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). 

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI

Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara. 

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

"Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," ucap Rizzky.

PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Pada segmen ini, lanjut Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. 

"Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkapnya.

Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.

Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan.

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” kata Rizzky.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinkes DKI Akan Hapus Data Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari Peserta BPJS Golongan Miskin, https://wartakota.tribunnews.com/2024/12/30/dinkes-dki-akan-hapus-data-harvey-moeis-dan-sandra-dewi-dari-peserta-bpjs-golongan-miskin?page=all.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #dinkes #akan #hapus #data #peserta #bpjs #yang #layak #termasuk #harvey #moeis #sandra #dewi

KOMENTAR