Iklan Kesehatan, Bisnis, dan Etika
BELAKANGAN ini, ruang publik—terutama media sosial—dibanjiri iklan layanan kesehatan yang semakin vulgar dan agresif.
Platform digital seperti Instagram, TikTok, hingga marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia, kini menjadi etalase promosi layanan medis: dari perawatan estetik, tindakan kedokteran gigi, hingga paket-paket medis dengan embel-embel diskon, cashback, dan klaim hasil instan.
Fenomena ini patut menjadi keprihatinan bersama. Kesehatan bukanlah komoditas biasa. Ia menyangkut keselamatan, martabat, dan hak dasar manusia.
Ketika layanan kesehatan dipromosikan dengan pendekatan layaknya produk konsumsi, maka batas antara edukasi dan eksploitasi menjadi kabur.
Bagaimana regulasinya?
Indonesia telah memiliki regulasi yang secara tegas mengatur hal ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan secara jelas menetapkan rambu-rambu etis dalam promosi layanan kesehatan.
Di dalamnya ditegaskan bahwa iklan tidak boleh bersifat menyesatkan, tidak boleh menjanjikan hasil tertentu, tidak boleh menggunakan klaim superioritas subjektif, serta tidak diperkenankan mencantumkan promosi harga, diskon, maupun bentuk bujukan komersial lainnya.
Sayangnya, semangat regulasi tersebut kian tergerus oleh realitas di lapangan. Praktik promosi layanan kesehatan kini sering kali melampaui batas etika.
Klaim “paling canggih”, “hasil permanen”, “tanpa risiko”, hingga promosi paket perawatan dengan potongan harga besar menjadi pemandangan sehari-hari di ruang digital.
Ironisnya, pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh praktik perorangan, tetapi juga oleh klinik besar, bahkan rumah sakit milik pemerintah.
Padahal, profesi kesehatan sejak lama telah menempatkan etika sebagai pilar utama. Organisasi profesi, baik kedokteran maupun kedokteran gigi, secara konsisten melakukan pembinaan etika dan disiplin kepada anggotanya.
Kode Etik Kedokteran Indonesia maupun Kode Etik Kedokteran Gigi dengan tegas mengatur bahwa promosi tidak boleh bersifat komersial, manipulatif, atau menjanjikan hasil yang tidak pasti.
Persoalannya kini bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya kepatuhan dan pengawasan.
Ketika praktik promosi yang melanggar dibiarkan berlangsung masif, publik menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masyarakat berisiko mengambil keputusan medis bukan berdasarkan kebutuhan medis yang objektif, melainkan karena pengaruh narasi iklan yang menyesatkan.
Pada akhirnya, persoalan iklan kesehatan bukan semata soal regulasi, tetapi soal keberanian menjaga marwah profesi.
Ketika logika pasar dibiarkan mengalahkan etika pelayanan, maka yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai luhur profesi kesehatan itu sendiri.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga platform digital—bersikap tegas dan konsisten menempatkan keselamatan serta martabat pasien di atas kepentingan promosi.
Kesehatan bukan sekadar komoditas, melainkan amanah yang harus dijaga bersama.
Tag: #iklan #kesehatan #bisnis #etika