BPOM: Jangan Tertipu Klaim ''FDA Approved'' Produk Suplemen Online
Ilustrasi mengonsumsi suplemen vitamin D.(PEXELS/Castorly )
07:30
14 November 2025

BPOM: Jangan Tertipu Klaim ''FDA Approved'' Produk Suplemen Online

 Peredaran obat dan suplemen ilegal di toko online masih terjadi. Produk tersebut sering dipasarkan dengan iming-iming sudah mendapatkan persetujuan FDA (FDA approved) untuk meyakinkan pembeli.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar Bakti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh berbagai klaim penjualan obat dan suplemen yang dijual online.

"Perlu dimengerti bahwa tidak semua yang di sosial media itu ataupun yang dipasarkan dengan berbagai klaimnya itu benar. Ada yang hoax, ada yang overclaim, dan seterusnya," kata Taruna dalam acara bertajuk Anti-Counterfeit Media Briefing yang digelar oleh Daewoong Indonesia di Jakarta (13/11/2025).

Ia menekankan agar masyarakat hanya membeli produk obat dan suplemen yang sudah dilegalisasi oleh Badan POM RI untuk memastikan keamanannya.

"Walau ada produk yang mengkalim sudah FD approval, sudah Korea approval, sudah Jepang approval, tapi kalau belum ada badan POM approval berarti itu belum ada kepastian keamanan," ujarnya.

Taruna mengatakan, BPOM diberi tanggung jawab oleh Undang-undang untuk memastikan keamanan dan kualitas setiap produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar Bakti dalam temu media di Jakarta (13/11/2025).KOMPAS.com/Lusia Kus Anna Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar Bakti dalam temu media di Jakarta (13/11/2025).

"Kalau belum ada izin edar dari BPOM berarti belum ada lembaga yang menyeleksi dan menjamin, yang dipercaya oleh pemerintah," katanya.

Hal serupa juga berlaku di negara lain, walau produk Indonesia yang akan dipasarkan di negara lain sudah mendapat persetujuan dari BPOM tetapi tetap harus mendapatkan approval dari lembaga terkait.

"Jadi klaim-klaim bahwa ini sudah approval dari negara lain, tidak penting. Yang penting (produk yang dijual di Indonesia) sudah BPOM approval atau tidak," katanya.

Ada beberapa penyebab mengapa sebuah produk dipasarkan walau belum mendapat izin edar BPOM, bisa karena produknya belum didaftarkan, dipasarkan secara ilegal, atau mungkin ditolak oleh BPOM tapi tetap dijual. 

Taruna menyebut BPOM serius melakukan pengawasan agar seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat dipastikan aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir BPOM telah mencabut sekitar 1,35 juta tautan yang mengedarkan produk ilegal pada masyarakat. Pada bulan Juli 2025, sebanyak 190 ribu tautan kembali ditemukan dan ditindak.

Tag:  #bpom #jangan #tertipu #klaim #approved #produk #suplemen #online

KOMENTAR