BPOM Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan Skincare Lokal
Ilustrasi remaja dengan skincare(Freepik.com)
14:40
24 Januari 2025

BPOM Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan Skincare Lokal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan perdagangan skincare lokal.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan pihaknya sangat konsisten terhadap aturan main pengedaran dan pembuatan produk kesehatan termasuk skincare.

Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, dan Instruksi Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrarsaat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025). KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrarsaat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Taruna bilang, apabila ditemukan pemain atau produsen lokal yang menjual produk skincarenya tidak sesuai aturan bisa dilaporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti.

“BPOM sangat konsisten dengan itu, kita tegak lurus dengan semua aturan itu. Kalau memang ada laporan, ada hasil, laporkan saja ke kami, kami tindaklanjuti dan kami bisa tuntut,” ujarnya kepada media saat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Taruna bilang, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu memperketat pengawasan penjualan produk skincare yang overclaim.

Taruna menyatakan pemilik yang sengaja menjual produk skincare yang overclaim sama dengan melakukan tindakan kejahatan di industri kecantikan.

“Iya dong itu kejahatan karena overclaim itu kan ada dua yakni tidak memenuhi standar dan merugikan orang lain berarti kan di situ kejahatan. Dalam setiap penindakan kita libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Semua kita libatkan untuk diperketat (pengawasannya),” jelasnya.

Ilustrasi produk skincareFreepik.com Ilustrasi produk skincare

“Overclaim juga di usaha skincare itu ada persaingan usaha, ada perang dagang, itu tidak fair. Oleh karena itu untuk melindungi semuanya, memberi harapan dan kepastian hukum saya tegaskan yang bisa dipercaya untuk keamanan produk skincare hanya BPOM,” tegas dia.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya akan menarik izin edar produk skincare lokal yang overclaim.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, overclaim yang dia maksud adalah jika bahan atau komposisi yang ada dalam produk skincare lokal yang ditulis di kemasaan tidak sesuai dengan kandungan aslinya.

“Jadi kalau dia tulis (kandungan) di label lebih atau kurang produk yang dimiliki pasti tidak keluar surat izin edarnya, tidak mungkin keluar labelnya. Tapi kalaupun memang dia sudah mendapatkan surat izin tapi ketahuan overclaim itu akan kita tindak, bisa kita berikan peringatan seperti dipanggil, disurati, dan terakhir bisa ditarik izin edarnya,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #bpom #bakal #perketat #pengawasan #perdagangan #skincare #lokal

KOMENTAR