Satgas Pasti Blokir 543 Pinjol Ilegal dan 44 Pinpri
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 543 entitas pijaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Oktober sampai Desember 2024.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Sehingga sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Hudiyanto memerinci, jumlah tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring alias pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Ia menambahkan, Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi.
"Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," imbuh dia.
Lebih lanjut, Hudiyanto bilang, Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tutup dia.