Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo
Ilustrasi pertambangan. (SHUTTERSTOCK/SALIENKO EVGENII)
05:32
24 Januari 2025

Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo

Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi masih perlu mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur mengatakan, usai RUU Minerba disahkan dalam rapat paripurna sebagai usul inisiatif dari DPR RI, maka akan disampaikan secara resmi kepada Presiden.

"Karena ini inisiatifnya DPR, baru nanti diajukan ke Presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju akan keluar Surpres, Surat Presiden, baru nanti kita akan melakukan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia menuturkan, jika nanti sudah mendapat persetujuan dari Presiden maka akan ada perintah untuk kementerian terkait melakukan kajian mengenai RUU Minerba, termasuk soal usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang.

Meski begitu, Julian mengakui, saat ini Kementerian ESDM sudah melakukan kajian awal. Namun, pihaknya masih menunggu draft RUU Minerba secara resmi disampaikan ke pemerintah oleh DPR untuk kemudian dikaji lebih lanjut.

"Kita masih dalam kajian, itu nanti kita lihat apakah memang ada dampak positifnya atau dampak negatifnya. Jadi memang masih belum selesai, kita lagi kaji," kata dia.

Menurutnya, pemerintah akan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usai mengkaji draft RUU Minerba yang diusulkan DPR. Kemudian DIM akan dibahas bersama dengan DPR untuk disepakati substansi yang perlu diatur dalam RUU Minerba, sebelum akhirnya disahkan menjadi UU.

"Nanti kita akan buat DIM-nya setelah kita dapat draft-nya. Nanti kalau sudah dapat masukannya, yang akan diubah yang mana, baru nanti kita berikan masukan dari pemerintah sisi pemerintah, pandangannya seperti apa," jelas Julian.

Sebagai informasi, usulan kampus kelola tambang masuk dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini disetujui Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2025) menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, organisasi masyarakat juga diizinkan mengelola tambang. Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah, untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

 

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #usulan #perguruan #tinggi #bisa #kelola #tambang #perlu #persetujuan #prabowo

KOMENTAR